DaerahHukumSumut

Viral Dugaan Hilangnya Dana Gereja Rp28,5 Miliar, Ratusan Umat Datangi BNI Rantau Prapat

×

Viral Dugaan Hilangnya Dana Gereja Rp28,5 Miliar, Ratusan Umat Datangi BNI Rantau Prapat

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Ratusan umat Katolik mendatangi Kantor BNI Rantau Prapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, menuntut kejelasan dugaan hilangnya dana gereja senilai Rp28,5 miliar. IST/NusantaraTop.co

Labuhanbatu, NusantaraTop.co – Kasus dugaan hilangnya dana milik gereja senilai Rp28,5 miliar di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, viral di media sosial dan memicu aksi protes ratusan umat Katolik.

Informasi tersebut mencuat dari unggahan akun TikTok @hendrymetwor yang dilihat NusantaraTop.co, Kamis (19/3/2026). Dalam postingan caption yang beredar, ratusan umat dari Paroki Aek Nabara mendatangi kantor BNI Rantau Prapat untuk menuntut kejelasan terkait dana kas gereja dan Credit Union (CU) yang disebut mencapai Rp28,5 miliar.

Kasus ini bermula saat pihak gereja menemukan adanya pengurangan saldo tidak wajar dalam rekening mereka. Dana yang seharusnya tersimpan di bank diduga telah ditarik hingga habis oleh pihak yang belum diketahui.

Berdasarkan kronologi, pada 20 Februari 2026, seorang pegawai BNI mendatangi pihak gereja dan menyampaikan bahwa bendahara lama sudah tidak lagi bekerja. Hal ini memicu kecurigaan, terutama setelah diketahui adanya surat yang sebelumnya diminta oleh bendahara lama namun tidak dikembalikan.

Suster Natalia kemudian melakukan pengecekan ke bank dan mencetak rekening koran. Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui dana dalam rekening telah berkurang drastis hingga habis.

Temuan ini langsung disampaikan kepada pengurus Credit Union (CU) dan Pastor Paroki, yang kemudian melakukan pertemuan dengan pihak BNI. Namun, dari sejumlah pertemuan yang telah dilakukan, belum ditemukan titik terang terkait permasalahan tersebut.

Selama 16 hari, pihak gereja telah melakukan enam kali pertemuan dengan pihak bank, termasuk dengan Kepala Cabang BNI Rantau Prapat. Namun, hasil yang diharapkan belum tercapai, bahkan pihak bank disebut belum menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban yang diajukan pengurus CU.

Pada 11 Maret 2026, pihak gereja menggelar rapat luar biasa bersama anggota CU dari Aek Nabara, Kota Pinang, dan Rantau Prapat untuk membahas langkah lanjutan. Dari rapat tersebut muncul keputusan untuk melakukan aksi ke kantor BNI dengan tuntutan “Kembalikan Uang Kami”.

Aksi unjuk rasa kemudian digelar pada 12 Maret 2026 sebagai bentuk desakan kepada pihak bank agar memberikan klarifikasi.

Menanggapi hal tersebut, pihak BNI dalam pertemuan dengan perwakilan umat menyampaikan rencana untuk mengembalikan dana nasabah sebesar Rp7 miliar terlebih dahulu pada bulan Maret 2026. Selain itu, pihak bank juga meminta pengurus paroki melengkapi data nasabah lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, dengan unggahan yang telah ditonton luas dan mendapatkan lebih dari 10,2 ribu tanda suka serta ratusan komentar.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kristiani Indonesia Raya (LBH GEKIRA) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada pihak gereja dan jemaat jika dibutuhkan.

Para umat berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah jemaat.

Hingga saat ini, proses klarifikasi dan pengumpulan data antara pihak gereja dan pihak bank masih terus berlangsung.(red/tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights