NasionalNewsPolitikRagam

Utut Sebut Daftar Nama yang Berpartisipasi Pembahasan Revisi UU TNI

×

Utut Sebut Daftar Nama yang Berpartisipasi Pembahasan Revisi UU TNI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Nusantaratop.co -Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyebut nama yang telah diundang dalam Revisi Undang – Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dia mengatakan telah ada partisipasi publik hingga pemerintah dalam pembahasan itu.

“Bahwa tim pemerintah juga sangat banyak dari Wamensesneg, Pak Bambang Eko, Ibu Lidya, dari Wamehnan serta Sekjennya Pak Donny Ermawan dan Letjen Tri Budi Utomo,” kata Utut dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Selain itu, ada perwakilan Kementerian Hukum melalui Dirjen Perundang-undangan dan Kementerian Keuangan. Utut juga menyebutkan tokoh publik yang dimintai masukan dalam pembahasan.

“Kalau soal partisipasi publik semua sudah kita undang, mulai Dr Teuku Rezasyah, Mayor Jenderal (Mayjen TNI Purn) Rodon Pedrason, Pak Dr Kusnanto Anggoro, Saudara Al Araf, dari Setara Institute,” sebutnya.

“Kemudian, dari Pepabri dipimpin langsung oleh senior-senior, dipimpin Pak Agum Gumelar, serta bekas KSAL Pak Laksamana Achmad Sutjipto, kemudian juga dengan Menhan, Panglima TNI, dan para staf,” tambah Utut.

Dia menyampaikan pembahasan RUU TNI memang sangat panjang karena pasal yang dibahas ada 3. Utut mengatakan pendapat setiap fraksi selalu dimintakan.

“Kalau lapangannya ya memang seperti itu, karena pasalnya 3 debatnya sudah sangat panjang dan setiap fraksi sudah kita puter,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah mengesahkan pembentukan panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam hal ini Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Utut Adianto dipilih menjadi Ketua Panja.

“Kami disepakati saya (Utut Adianto) menjadi ketua panja,” kata Utut kepada wartawan Selasa (11/3/2025).

Kata Utut Adianto, Panja beranggotakan 18 orang dari  lintas fraksi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah agar segera menyampaikan susunan tim untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu.

“Selanjutnya kami meminta pemerintah untuk segera membentuk tim Panja pemerintah, nanti tentu rembukan Bapak dan menyampaikan susunan tim tersebut kepada Komisi I,” kata Utut.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya mengungkap ada tiga pasal yang diusulkan diubah dari revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Tiga pasal yang diusulkan untuk direvisi tersebut meliputi Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit di kementerian/lembaga.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights