Medan, NusantaraTop.co – Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur meringkus dua pria pengamen jalanan yang nekat mencuri handphone di sebuah warung kelontong di Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Jumat (26/9/2025).
Kedua pelaku diketahui berinisial MAS (30) dan MH (20). Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku aksi pencurian dilakukan demi membeli narkotika jenis sabu.
Modus Pura-pura Belanja
Kapolsek Medan Timur melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku berpura-pura berbelanja di warung milik Edward Fadli. Saat pemilik warung lengah, salah satu pelaku langsung mengambil handphone korban lalu kabur,” jelasnya, Kamis (2/10/2025).
Korban yang curiga memeriksa rekaman CCTV dan menemukan bukti pencurian yang dilakukan keduanya. Tidak terima, korban kemudian melapor ke Polsek Medan Timur pada Selasa (30/9/2025).
Ditangkap di Depan Masjid
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di depan Masjid Al Amin, Jalan HM Yamin.
“Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah menjual handphone curian tersebut kepada seorang pria yang tidak mereka kenal,” ungkap Iptu Khairul.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua dan dihabiskan untuk membeli sabu.
Polisi Buru Penadah
Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kami juga sedang memburu penadah yang menerima handphone curian tersebut,” pungkas Kanit Reskrim. (red)












