Medan, NusantaraTop.co – Ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah (KAU) Sumatera Utara dari 45 serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro No.30, Medan, Senin (3/11/2025).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 10 persen, serta mendesak pembangunan rumah tipe 36 bagi buruh dengan cicilan Rp700.000 per bulan selama 15 tahun.
Para buruh membawa 11 tuntutan resmi, yang disampaikan kepada Presiden RI, Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Sumut, dan DPRD Sumut. Tuntutan lengkap tersebut meliputi:
-
Mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 10 persen.
-
Mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI mengakomodir RUU Ketenagakerjaan yang direkomendasikan SP/SB Nasional untuk diajukan ke DPR RI.
-
Meminta Gubernur Sumut membentuk Satgas Perlindungan Upah agar tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan.
-
Menurunkan harga-harga sembako.
-
Melibatkan unsur SP/SB sebagai bagian dari tim pengendali inflasi.
-
Meminta Gubernur membangun perumahan tipe 36 bagi buruh dengan cicilan Rp700 ribu per bulan selama 15 tahun.
-
Menambah jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan serta menaikkan anggarannya.
-
Menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan yang telah dilaporkan para buruh.
-
Menindak tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Padang Lawas Utara yang tidak menerbitkan tanda bukti pencatatan serikat buruh.
-
Meminta Gubernur Sumut menuntaskan kasus ketenagakerjaan di PT Starindo Prima yang tidak selesai selama 13 tahun, meliputi:
• Kekurangan upah tahun 2012–2013
• Kekurangan upah lembur tahun 2012–2013
• PHK sepihak terhadap 9 buruh yang hak PHK-nya tidak dibayar sejak 2013 -
Meminta Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut memerintahkan BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara untuk membayar klaim jaminan kematian akibat kecelakaan kerja kepada ahli waris almarhum M. Sawal, buruh PT Intibumi Alumindotama Industry/PT Damai Abadi.
Baca Juga : Bobby Nasution Dukung Kenaikan Upah Buruh, Tapi Ingatkan Kondisi Ekonomi dan Beban Usaha
Baca Juga : Gubernur Sumut Bobby Nasution Tampung Aspirasi Kadin dan Apindo Soal Kenaikan UMP 2025

Dalam orasinya, Sekjen FSPMI Sumut Toni Rikson Silalahi menyebut bahwa buruh masih menghadapi beban berat akibat kebijakan upah murah dan sistem outsourcing yang makin meluas.
“Sejak 2015 hingga kini negeri ini menganut politik kebijakan upah murah. Buruh bekerja keras setiap hari, tapi penguasa dan pengusaha tak menghargai keringat kami,” tegasnya.
Setelah dua jam, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menemui massa aksi dan menerima langsung dokumen pernyataan sikap. Ia menyatakan dukungan terhadap tuntutan kenaikan upah dan berjanji akan membentuk satuan tugas pemberantasan pungli di sektor ketenagakerjaan.
“Pungli harus dihapuskan. Uang yang hilang karena pungli dapat dialihkan untuk peningkatan upah buruh,” ujar Bobby.
Toni Rikson Silalahi mengapresiasi respons cepat Gubernur Sumut. “Kami menghargai komitmen Pak Gubernur yang turun langsung menemui buruh dan menerima aspirasi kami,” katanya.
Aksi berlangsung damai hingga sore hari dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.(red)
Laporan : Jonathan Panggabean
Editor : Pahotan M Hutagalung












