DaerahEkonomi & BisnisNewsSumut

Bobby Nasution Dukung Kenaikan Upah Buruh, Tapi Ingatkan Kondisi Ekonomi dan Beban Usaha

×

Bobby Nasution Dukung Kenaikan Upah Buruh, Tapi Ingatkan Kondisi Ekonomi dan Beban Usaha

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby A Nasution dengan perwakilan Serikat Buruh/Pekerja Sumatera Utara (Diskominfo Sumut)

Medan, NusantaraTop.co – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menegaskan dukungannya terhadap kenaikan upah minimum buruh pada 2026, dengan catatan harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi, inflasi, dan kemampuan pelaku usaha.

“Secara pribadi, saya mendukung kenaikan upah minimum itu,” ujar Bobby usai menerima pengurus sejumlah serikat buruh/pekerja di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (11/9/2025).

Menurut Bobby, rencana kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen pada 2026 harus mempertimbangkan beban yang selama ini ditanggung perusahaan. Ia mengungkapkan, para pelaku usaha di Sumut kerap harus menyiapkan hingga 30 persen anggaran untuk biaya tak terduga.

“Kalau memang upah buruh mau dinaikkan, tetapi biaya perusahaan yang bukan variabel dihilangkan seperti kutipan preman, dan uang bongkar. Anggaran itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan buruh,” jelasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, jumlah angkatan kerja Februari 2025 mencapai 8,1 juta orang, dengan 7,69 juta orang telah bekerja. Bobby mengajak seluruh elemen buruh dan pengusaha bergerak bersama demi kesejahteraan pekerja.

Pemprov Siapkan Subsidi KPR untuk Buruh

Selain persoalan upah, Bobby juga menyinggung program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Sumut. Ia menegaskan, Pemprov akan menanggung biaya awal kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi, seperti biaya notaris dan provisi.

“Kalau subsidi ditiadakan, maka biaya awal yang harus dikeluarkan buruh bisa Rp8 juta. Dengan adanya bantuan pemerintah, biaya awalnya hanya Rp1,2 juta,” paparnya.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI telah menetapkan kuota 15.000 unit rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk MBR dan ASN di Sumut, termasuk kuota khusus untuk buruh dan TNI AD.

Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan Upah 2026

Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Sumut, CP Nainggolan, menyampaikan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen pada 2026.

“Kalau saat ini upah minimum sekitar Rp3,5 juta per bulan, paling tidak mestinya minimal Rp4 juta per bulan. Kenaikan ini penting agar pekerja punya kemampuan untuk memiliki rumah subsidi,” tegasnya.

Bobby juga mengingatkan agar serikat pekerja turut menjaga kondusivitas iklim usaha di Sumut, terutama dengan mencegah pungutan liar yang kerap membebani pengusaha.(red)

Sumber : Diskominfo Sumut

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights