DaerahHukumSumut

Imigrasi Medan Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia Pengungsi Sri Lanka ke Perancis

×

Imigrasi Medan Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia Pengungsi Sri Lanka ke Perancis

Sebarkan artikel ini
Empat tersangka sindikat penyelundupan manusia yang merupakan pengungsi Sri Langka, ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Selasa (9/12/2025). Para pelaku secara terselubung menjanjikan para pengungsi Sri Langka yang ada di Medan meninggalkan Indonesia secara ilegal dengan tujuan negara ketiga yakni Perancis.

Medan, NusantaraTop.co – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengungkap sindikat penyelundupan manusia yang melibatkan empat pengungsi asal Sri Lanka. Para tersangka ditangkap setelah diduga menjanjikan keberangkatan ilegal menuju negara ketiga, yakni Perancis, kepada puluhan pengungsi Sri Lanka yang saat ini berada di Kota Medan.

Modus: Janjikan Keberangkatan Ilegal ke Perancis

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengungkapkan bahwa para pelaku memungut biaya sebesar 5.000 dolar AS dari setiap korban. Hingga kini, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 38 orang.

“Para pelaku menjanjikan jalan pintas bagi para pengungsi untuk meninggalkan Indonesia dan masuk ke negara ketiga secara ilegal. Mereka memungut uang hingga 5.000 dolar dari setiap korban,” ujar Uray dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Medan, Jalan Gatot Subroto, Selasa (9/12/2025).

Empat Tersangka Berperan Sebagai Pengatur Aksi

Keempat tersangka merupakan pengungsi asal Sri Lanka yang berada di Medan. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat ini:

  • TK – Operator lokal yang mengatur jalur dan skema keberangkatan

  • RS – Pengumpul dana dari para korban

  • MT – Perekrut korban yang ingin keluar dari Indonesia

  • NS – Penanggung jawab logistik dan kebutuhan konsumsi korban di lokasi penampungan

Penyelidikan dimulai sejak Agustus 2025, ketika pihak Imigrasi menemukan dua pengungsi berkewarganegaraan Sri Lanka melakukan pelanggaran Overstay. Informasi intelijen kemudian mengarah pada rencana keberangkatan ilegal yang melibatkan TK dan RS pada November 2025.

Keimigrasian: Kejahatan Lintas Negara Serius

“Ini kejahatan lintas negara yang sangat serius. Para korban diminta membayar hingga 5.000 dolar AS untuk diberangkatkan secara ilegal menuju Perancis,” tegas Uray.

Para tersangka kini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat

Keempat pelaku dijerat UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman:

  • Pidana penjara 5–15 tahun

  • Denda Rp500 juta – Rp1,5 miliar

Uray juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait keberadaan atau aktivitas mencurigakan orang asing di sekitar mereka.

“Kepedulian masyarakat sangat penting. Segera laporkan jika melihat aktivitas orang asing yang diduga menyalahi aturan,” ujar Uray.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights