DaerahHukumSumut

Residivis Curanmor Ditembak Polisi Saat Pengembangan Kasus di Medan Kota

×

Residivis Curanmor Ditembak Polisi Saat Pengembangan Kasus di Medan Kota

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian sepeda motor berinisial TL (51) duduk di kursi roda dengan kaki kanan diperban usai ditembak polisi karena melawan saat pengembangan kasus. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota dan menjalani perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (Foto Dok. Polsek Medan Kota)

Medan| NusantaraTop.Co – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak seorang residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial TL (51), warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Penindakan dilakukan karena pelaku melawan petugas dan berupaya melarikan diri saat proses pengembangan kasus.

Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Pandi Setiawan, membenarkan penangkapan sekaligus penembakan terhadap tersangka tersebut.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Subur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Korban diketahui bernama Ham Po Fat (73), seorang lansia yang akrab disapa Acek-acek, warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario merah BK 3587 AEY dengan kondisi mesin masih menyala.

“Melihat kesempatan, pelaku yang memang sudah berniat melakukan kejahatan langsung membawa kabur sepeda motor korban,” ujar Iptu Pandi Setiawan kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Setelah menerima laporan resmi dari korban, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

Hingga akhirnya, pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan Brigjen Katamso, Gang Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

“Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan awal,” jelasnya.

Saat diinterogasi, TL mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Jermal seharga Rp1.800.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti ke kawasan Jalan Jermal, pelaku justru melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

“Petugas sudah memberikan dua kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Karena membahayakan petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku,” ungkap Iptu Pandi.

Usai penindakan, pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digiring ke Mako Polsek Medan Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Polsek Medan Kota dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)

Laporan : Dara MS Lubis

Editor :Pahotan Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights