HukumNasional

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Kasus Laptop Chromebook Berlanjut

×

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Kasus Laptop Chromebook Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, NusantaraTop.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum dan dinilai sah. Dengan demikian, pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tetap dilanjutkan.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum,” kata Purwanto.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” sambungnya.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Nilai kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Sebelumnya, dalam eksepsinya, Nadiem menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa, khususnya terkait tuduhan bahwa dirinya memperoleh keuntungan sebesar Rp809 miliar.

“Dakwaan tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 miliar dengan laporan kekayaan saya, karena faktanya tidak ada hubungan. Dakwaan ini tidak jelas dan tidak cermat karena tidak memuat hubungan sebab akibat antara satu fakta dengan fakta lainnya,” kata Nadiem dalam sidang sebelumnya, Senin (5/1/2026).

Sebelum putusan sela dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung juga telah meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Jaksa Roy Riady menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. (Tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights