HukumNasionalRagam

Polda Metro Jaya Panggil Pandji Pragiwaksono untuk Klarifikasi Materi ‘Mens Rea’, Ada 6 Laporan Masuk

×

Polda Metro Jaya Panggil Pandji Pragiwaksono untuk Klarifikasi Materi ‘Mens Rea’, Ada 6 Laporan Masuk

Sebarkan artikel ini
Pandji Pragiwaksono (NusantaraTop.co/ist)

Jakarta, NusantaraTop.co – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan komika Pandji Pragiwaksono untuk dimintai klarifikasi terkait materi tayangan bertajuk Mens Rea. Klarifikasi tersebut rencananya akan dilakukan pada Jumat (6/2/2026).

“Undangan klarifikasi terlapor untuk Jumat, 6 Februari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

Budi menjelaskan, sejak awal Januari 2026, pihaknya telah menerima enam laporan yang berkaitan dengan materi Mens Rea. Enam laporan tersebut terdiri atas lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat (dumas).

“Terdapat enam laporan yang terdiri dari lima laporan polisi dan satu laporan pengaduan terhadap PP berkaitan dengan acara bertajuk Mens Rea,” kata Budi.

Laporan pertama diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang diwakili koordinatornya, Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Dua hari kemudian, laporan kedua masuk dalam bentuk aduan masyarakat yang diajukan oleh seorang pelapor berinisial BU. Selanjutnya, pada Jumat (16/1/2026), pelapor berinisial FW bergabung bersama Rizki untuk melaporkan Pandji.

Sehari berselang, pemuka agama dari Front Pembela Islam (FPI), Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin, turut membuat laporan serupa. Laporan terbaru diajukan oleh Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten melalui pengurusnya, Sudirman, yang menyatakan keberatan terhadap materi Mens Rea yang membahas ibadah salat. Pada hari yang sama, seorang pelapor berinisial F juga membuat laporan polisi dengan substansi yang sama.

Menurut Budi, seluruh laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 242 dan/atau Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 10 orang pelapor dan saksi. Polisi juga akan meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE, guna menelaah materi yang dilaporkan.

“Kami harus mendalami dari para pelapor dan saksi-saksi yang melihat serta mendengar langsung peristiwa tersebut,” jelas Budi.

Selain itu, penyidik turut menganalisis keabsahan barang bukti yang diajukan, termasuk memastikan rekaman materi Mens Rea tidak mengalami rekayasa atau penyuntingan.

“Terkait barang bukti, apakah rekaman tersebut asli, ada atau tidak rekayasa maupun editing, semuanya akan dipersesuaikan,” pungkasnya.(red)

Sumber : Kompas.com

Editor : Pahotan

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights