DaerahHukumSumut

Kasus VCS Berujung Pemerasan, Oditur Tuntut Pemecatan Sertu Fadly

×

Kasus VCS Berujung Pemerasan, Oditur Tuntut Pemecatan Sertu Fadly

Sebarkan artikel ini
Sertu Muhammad Fadly Sitepu menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Selasa (13/1/2026). Ia didakwa memeras kekasihnya dengan video call seks. (KOMPAS.com)

Medan, NusantaraTop.co – Nasib Sertu Muhammad Fadly Sitepu berada di ujung tanduk setelah Oditur Militer menuntut pemecatan terhadap dirinya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (10/2/2026). Prajurit TNI tersebut dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan menggunakan rekaman video asusila sebagai alat ancaman.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Sisingamangaraja, Oditur Militer Mayor Tecki menyatakan bahwa terdakwa layak dijatuhi pidana penjara serta sanksi tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.

“Menjatuhkan pidana pokok penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Mayor Tecki saat membacakan tuntutan.
“Pidana tambahan berupa pemberhentian dari institusi TNI,” lanjutnya.

Sertu Fadly dinyatakan bersalah melanggar pasal kumulatif, yakni Pasal 368 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP Tahun 2023 tentang pemerasan, serta Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Modus Persyaratan Calon Persit

Kasus ini bermula dari perkenalan antara terdakwa dengan korban berinisial AN melalui media sosial Instagram pada Juni 2022. Dalam masa pendekatan, terdakwa diduga memberikan tekanan psikologis kepada korban dengan dalih persyaratan menjadi anggota Persit (Persatuan Istri Tentara).

“Saksi korban pernah ditanya terdakwa, ‘Apakah kamu masih perawan? Karena kalau mau jadi anggota Persit harus perawan,’” ungkap Mayor Tecki saat membacakan dakwaan.

Hubungan asmara keduanya berlanjut hingga Desember 2023. Pada periode tersebut, terdakwa mengajak korban melakukan video call sex (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa merekam aktivitas tersebut secara diam-diam.

“Terdakwa merekam layar video tersebut dan menyimpannya,” jelas Tecki.

Total Pemerasan Capai Rp30 Juta

Tindak pidana mulai terjadi saat hubungan keduanya memburuk pada Oktober 2024. Setelah korban memblokir komunikasi, terdakwa kembali menghubungi korban melalui Instagram pada Januari 2025 dengan meminta sejumlah uang.

Permintaan awal sebesar Rp500 ribu ditolak korban. Namun terdakwa kemudian mengirimkan potongan video asusila tersebut sebagai ancaman agar korban menuruti permintaannya.

“Terdakwa mengancam akan menyebarkan video phone sex tersebut,” kata Tecki.

Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer uang dengan nominal yang terus meningkat, bahkan melebihi Rp1 juta per transaksi. Pemerasan tersebut berlangsung berulang kali hingga total kerugian korban mencapai Rp30 juta.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sertu Muhammad Fadly Sitepu melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pada 2 Maret 2026 mendatang.(red/tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights