Makassar, NusantaraTop.co – Nama Bahtiar Baharuddin menjadi sorotan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar, Ririn Riyan Saputra (RRS) dan Hasan Sulaiman (HS) yang bertugas sebagai tim pendamping Pj Gubernur Sulawesi Selatan.
Kemudian, dua pihak dari swasta yakni Direktur PT AAN berinisial RM dan Direktur PT CAP berinisial RE. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK belum dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit.
Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Fiktif
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp60 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp50 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Profil Bahtiar Baharuddin
Bahtiar Baharuddin lahir di Bone, Sulawesi Selatan pada 16 Januari 1973. Ia dikenal sebagai birokrat senior di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Bahtiar merupakan lulusan D3 Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN/IPDN) pada 1995 dan kemudian menyelesaikan pendidikan S1 di Institut Ilmu Pemerintahan pada tahun 2000. Ia melanjutkan studi S2 dan S3 di Universitas Padjadjaran dan meraih gelar doktor pada 2013.
Sepanjang kariernya di pemerintahan, Bahtiar menempati sejumlah jabatan strategis di Kemendagri. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
Pada 2018, ia dipercaya menjadi Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kemendagri. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada 2019–2020 sebelum akhirnya definitif menjabat Dirjen Polpum pada periode 2020 hingga Januari 2026.
Selain itu, Bahtiar juga pernah ditunjuk sebagai penjabat gubernur di beberapa daerah. Ia menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan pada periode 2023–2024, serta Pj Gubernur Sulawesi Barat pada 17 Mei 2024 hingga 20 Februari 2025.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Dirjen Polpum dan Pj Gubernur, Bahtiar diketahui mengisi posisi sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan.
Harta Kekayaan
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022, total kekayaan Bahtiar Baharuddin tercatat sebesar Rp6.032.778.769.
Nilai tersebut meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp5,44 miliar yang tersebar di Depok, Tangerang Selatan, hingga Luwu Utara. Selain itu, ia juga memiliki sejumlah kendaraan seperti Toyota Fortuner, Toyota Land Cruiser, dan Vespa Primavera.
Data LHKPN juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp87,6 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp206 juta tanpa adanya catatan utang.(red)












