DaerahRagamSumut

Bobby Nasution Larang ASN Pemprov Sumut Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 1447 H

×

Bobby Nasution Larang ASN Pemprov Sumut Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 1447 H

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri 1447 Hijriah. Kendaraan dinas ditegaskan hanya digunakan untuk menunjang tugas dan operasional kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi. (Foto: Istimewa/NusantaraTop.co)

Medan, NusantaraTop.co – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri 1447 Hijriah.

Larangan tersebut disampaikan Bobby saat berada di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin. Ia menegaskan kendaraan dinas milik pemerintah hanya diperuntukkan untuk menunjang tugas dan operasional pekerjaan ASN, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Ya enggak boleh dong, kalau itu ASN di lingkungan Pemprov Sumut mudik pakai mobil dinas,” ujar Bobby.

Menurutnya, kendaraan dinas diberikan sebagai fasilitas untuk mendukung kinerja dan aktivitas kedinasan ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Mobil dinas itu untuk menunjang kinerja, bukan untuk menunjang liburan,” tegasnya, seperti dikutip dari antarasumut.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik juga sejalan dengan aturan pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menegaskan bahwa penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Cuti Bersama 2026 Ditetapkan 8 Hari

Sementara itu, pemerintah pusat telah menetapkan delapan hari cuti bersama pada tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian PANRB, serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Pratikno menjelaskan total hari libur nasional pada tahun 2026 mencapai 17 hari, sementara cuti bersama ditetapkan sebanyak delapan hari.

Adapun rincian cuti bersama tahun 2026 antara lain:

  1. Senin, 16 Februari 2026 – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

  2. Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

  3. Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

  4. Senin, 23 Maret 2026 – Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

  5. Selasa, 24 Maret 2026 – Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

  6. Jumat, 15 Mei 2026 – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

  7. Kamis, 28 Mei 2026 – Cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah

  8. Kamis, 24 Desember 2026 – Cuti bersama Hari Raya Natal

Menteri PANRB Rini Widyantini menyebutkan cuti bersama tersebut juga berlaku bagi ASN sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2026 sudah mencerminkan keadilan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia.

Pemerintah berharap penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik serta tetap menjaga disiplin dan pelayanan publik, khususnya bagi aparatur negara.(red)

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights