DaerahHukumSumut

Sidang Tipikor Medan: Ahli Sebut Kewajiban 20 Persen Lahan Belum Punya Aturan Teknis, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Prematur

×

Sidang Tipikor Medan: Ahli Sebut Kewajiban 20 Persen Lahan Belum Punya Aturan Teknis, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Prematur

Sebarkan artikel ini
4 Saksi Ahli yang diajukan JPU di Pengadilan Tipikor Medan (Foto : MedanPos/pung)

Medan, NusantaraTop.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang diketuai Muhammad Kasim kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan pengalihan lahan eks PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Senin (5/4/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan empat saksi ahli, yakni Ahmad Ready (ahli Hukum Administrasi Negara dan perundang-undangan), Suherwin dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), serta Hernold Wakaimbang dan Alwi Budianto dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Tarmizi Taher.

Kapasitas Ahli Dipertanyakan

Kehadiran Ahmad Ready sempat dipertanyakan oleh tim penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, yakni Johari Damanik dan Julisman. Mereka menilai ahli yang dihadirkan bukan berasal dari bidang hukum agraria, sementara perkara yang disidangkan berkaitan erat dengan persoalan pertanahan.

Johari mempertanyakan apakah seorang ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) dapat menjelaskan aspek hukum agraria. Menanggapi hal itu, Ahmad Ready menyatakan bahwa hukum agraria merupakan bagian dari HAN, sehingga dirinya tetap memiliki kapasitas untuk menjelaskan persoalan tersebut.

Polemik Kewajiban 20 Persen

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Irwan Peranginangin (eks Direktur PTPN I), Iman Subakti (eks Direktur PT NDP), Abdul Rahim Lubis (eks Kepala Kantor BPN Deli Serdang), dan Askani (Kepala BPN Sumatera Utara).

Mereka didakwa tidak menyerahkan kewajiban 20 persen lahan kepada negara dalam proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam keterangannya, Ahmad Ready menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 88 hingga 110 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak mengatur kewajiban penyerahan 20 persen tanah kepada negara dalam pemberian HGB.

Namun, pada Pasal 165 peraturan yang sama memang terdapat ketentuan mengenai kewajiban tersebut. Meski demikian, hingga kini belum terdapat petunjuk teknis (juknis) atau petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengatur mekanismenya.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Ahmad Ready menegaskan bahwa apabila kewajiban 20 persen itu diterapkan, maka harus diserahkan dalam bentuk tanah, bukan uang, karena diperuntukkan bagi kepentingan sosial.

Perbedaan Penilaian dan Dakwaan Dinilai Prematur

Selain itu, dalam sidang juga terungkap adanya perbedaan penilaian harga terhadap lahan seluas 93,8 hektare yang telah dialihkan dari HGU menjadi HGB oleh ahli dari KJPP dan KAP.

Usai persidangan, Johari Damanik menilai dakwaan JPU masih prematur. Ia berpendapat bahwa Pasal 165 ayat (1) hanya berlaku dalam konteks perubahan hak, bukan pemberian hak baru.

Menurutnya, perubahan hak mensyaratkan entitas pemegang hak tetap sama. Sementara dalam kasus ini, kepemilikan lahan telah berubah melalui mekanisme inbreng, sehingga masuk dalam kategori pemberian hak baru.

Johari juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan pelaksana terkait kewajiban penyerahan 20 persen tersebut, sehingga belum dapat diterapkan secara konkret.

Meski demikian, pihak perusahaan disebut tidak menolak kewajiban tersebut. Namun implementasinya masih terkendala regulasi, termasuk aturan terkait BUMN dan belum adanya kejelasan mekanisme ganti rugi atas tanah yang diserahkan.

Lebih lanjut, Johari menyoroti perhitungan kerugian negara yang dinilai bergantung pada asumsi adanya kewajiban 20 persen. Jika kewajiban tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, maka potensi kerugian negara dinilai tidak relevan.

“Jika kewajiban itu belum dapat diterapkan, maka dasar perhitungan kerugian negara menjadi dipertanyakan,” tegasnya.(red/tim)

Sumber : Medan Pos

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights