HukumPendidikan

Viral Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI, 16 Orang Terlibat dan Kini Diproses Satgas

×

Viral Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI, 16 Orang Terlibat dan Kini Diproses Satgas

Sebarkan artikel ini
Salah satu isi chat pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa di grup pesan yang tersebar. (Foto: Instagram)

Depok, NusantaraTop.co – Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia tengah menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat yang berisi pembahasan tidak pantas terkait bagian tubuh perempuan. Dalam percakapan itu, korban diduga bukan hanya sesama mahasiswa, tetapi juga dosen hingga kerabat pelaku sendiri.

Salah satu nama yang sempat mencuat adalah Keona Ezra Pangestu, yang awalnya membantah tuduhan. Namun, ia kemudian diduga turut terlibat dalam percakapan yang mengandung unsur pelecehan verbal terhadap sejumlah dosen Fakultas Hukum UI.

Fakta mengejutkan juga terungkap dalam forum yang digelar pihak fakultas pada Senin (13/4/2026) malam. Salah seorang dosen mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya termasuk dalam daftar korban dalam percakapan tersebut.

“Pas saya lihat chatnya, saya kaget ada nama saya,” ujarnya.

Nama lain yang ikut menjadi sorotan adalah Danu Priambodo. Ia disebut mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut, namun tidak memberikan pembelaan terhadap salah satu korban yang juga merupakan anggota keluarganya.

Melalui pernyataan resmi, Fakultas Hukum UI mengecam keras segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik.

Saat ini, pihak universitas tengah menangani kasus tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dengan pendekatan berperspektif korban.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa proses penanganan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi internal.

“Termasuk pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat,” ujarnya.

Di sisi lain, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi awal berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Pihak universitas juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.

Tak menutup kemungkinan, kasus ini juga akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

Universitas memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, independen, dan bebas intervensi. Pendampingan bagi korban juga disiapkan secara menyeluruh, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas.

Pihak kampus menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal baik di ruang digital maupun langsung, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar institusi pendidikan dan hukum yang berlaku.

(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights