DaerahNewsPolitikSumut

Komisi D DPRD Asahan Gelar RDP Lanjutan Soal Dugaan Penyimpangan Retribusi Sampah

×

Komisi D DPRD Asahan Gelar RDP Lanjutan Soal Dugaan Penyimpangan Retribusi Sampah

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Kiri: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kabupaten Asahan bersama pihak terkait dan LSM GEMMAKO yang berlangsung alot. Kanan: Ketua GEMMAKO saat menyerahkan dokumen laporan terkait dugaan penyimpangan retribusi sampah. (Foto Kolase : Bangun Simorangkir/NusantaraTop.co)

Asahan, NusantaraTop.co – Komisi D DPRD Kabupaten Asahan kembali mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersama LSM DPP Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.

Rapat dijadwalkan berlangsung pada Senin (4/5/2026) pukul 12.00 WIB di ruang Komisi D DPRD Asahan. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya yang dinilai belum melengkapi data terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025, khususnya dari sektor retribusi sampah.

Undangan resmi bernomor 400.14.6/0687/KOM “D” DPRD-AS/IV/2026 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Asahan, Joko Panjaitan, menyebutkan bahwa pertemuan ini bertujuan mendalami pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan retribusi sampah.

GEMMAKO Soroti Dugaan Penyimpangan

Ketua GEMMAKO Asahan, Dodi Antoni, menegaskan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Apabila Dinas Lingkungan Hidup tidak dapat menunjukkan data terkait PAD tahun 2025 sebesar Rp1,36 miliar, maka kami menduga keras adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi sampah,” tegas Dodi.

Ia menyebut pihaknya akan menunggu hasil rekomendasi dari DPRD Asahan usai RDP lanjutan digelar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, GEMMAKO siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Jika ada indikasi penyimpangan, kami tidak segan melaporkan ke Bupati dan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Baca Juga : RDP DPRD Asahan Soal Retribusi Sampah Berlangsung Alot, Komisi D Tunda Rapat hingga Pekan Depan

Dok Struktur Inti Gemako

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Sementara itu, Sekretaris GEMMAKO Asahan, Bangun Simorangkir, menilai RDP ini menjadi momentum penting untuk mengungkap kebenaran terkait pengelolaan anggaran retribusi sampah.

Menurutnya, keterbukaan dan akuntabilitas merupakan hak masyarakat yang harus dijaga.

“Keadilan dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran adalah hak masyarakat. Kritik kami adalah bentuk kepedulian demi kemajuan Asahan,” ujarnya.

Ia berharap melalui forum tersebut seluruh data dan fakta dapat disampaikan secara transparan, sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan keuangan daerah.

RDP lanjutan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan terkait pengelolaan retribusi sampah serta memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights