Kisaran, NusantaraTop.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar di Ruang Komisi D Gedung DPRD Kabupaten Asahan berlangsung alot, Selasa (21/04/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Daniel Banjarnahor, SH, MH, bersama anggota Ismail Marzuk Naibahoi, Mika Polin Sitorus, ST, Surya Bakti, S.Kom, dan Drs. H. Sapariman.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari laporan LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) Kabupaten Asahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengutipan retribusi sampah.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi D Daniel Banjarnahor mengapresiasi kepedulian GEMMAKO dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya dari sektor retribusi sampah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga : Ketua GEMMAKO Diusir dari RDP MBG di DPRD Asahan, Rapat Komisi B Sempat Memanas
Baca Juga : LSM GAMPKER dan GEMAKO Demo Kantor Dinas Pendidikan Asahan, Soroti Dugaan Nepotisme dan Pungutan di Sekolah
Namun, Ketua GEMMAKO Dodi Antoni menyampaikan kekecewaan karena pihak Dinas Lingkungan Hidup hadir tanpa membawa data yang dinilai valid.
“Kami sangat menyesalkan, hanya berdasarkan beban tugas dari pengutip sampah. Apa yang dikutip, tidak ada datanya,” tegas Dodi.
Senada dengan itu, Sekretaris GEMMAKO Bangun Simorangkir, SP, memaparkan bahwa target PAD retribusi sampah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1.360.000.000 per tahun untuk seluruh wilayah Kabupaten Asahan.
Menurutnya, angka tersebut diduga tidak mencerminkan potensi sebenarnya. Ia menjelaskan, dengan cakupan dua kecamatan yakni Kisaran Timur dan Kisaran Barat yang memiliki total 48.082 rumah tangga, potensi pendapatan dapat mencapai Rp9.087.660.000 per tahun.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Mhd. Harris mengakui bahwa target Rp1,36 miliar tidak dihitung berdasarkan jumlah riil unit rumah, baik permanen, semi permanen, maupun sederhana.
“Perhitungan tersebut berdasarkan beban yang ditargetkan kepada petugas pengutipan,” jelasnya.
Karena data yang disajikan dinilai belum lengkap dan belum valid, Ketua Komisi D bersama anggota dewan lainnya akhirnya memutuskan untuk menunda rapat hingga Senin pekan depan.
Rapat akan dilanjutkan setelah Dinas Lingkungan Hidup melengkapi data objektif terkait jumlah objek retribusi serta sistem perhitungan yang digunakan.
Turut hadir dalam RDP tersebut Bendahara GEMMAKO Andri Pandiangan, serta pengurus Budi Aula Negara dan Amin Harahap. (red)
Laporan : Bangun Simorangkir
Editor : Pahotan M Hutagalung












