Jakarta, NusantaraTop.co — David Maruhum Lumban Tobing resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polemik final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026. Langkah hukum ini diambil David sebagai bentuk hak koreksi warga negara terhadap dugaan ketidakadilan dalam pelaksanaan lomba.
Dalam program Kompas TV LIVE bertajuk “Drama Cerdas Cermat: Final Diulang hingga Juri Digugat | Bola Liar”, Jumat malam (16/5/2026), David menjelaskan bahwa dirinya menggugat empat pihak, termasuk Ketua MPR RI.
“Yang pertama, tuntutan pertama itu supaya dua juri meminta maaf secara langsung ke Pontianak di depan mahasiswa atau siswa SMA,” ujar David dalam tayangan tersebut.
Menurutnya, permintaan maaf secara langsung penting sebagai bentuk pendidikan moral bagi generasi muda sekaligus memberikan contoh tanggung jawab kepada publik.
David mengatakan gugatan itu tidak bertujuan mencari keuntungan pribadi, melainkan untuk memberikan pendidikan hukum dan etika kepada masyarakat.
“Saya memang menggugat kepentingan konsumen dan publik. Tujuan saya menggugat memberikan pendidikan supaya siswa-siswa ini tetap berani dan kritis,” katanya.
Baca Juga : MPR RI Nonaktifkan Dewan Juri dan MC Usai Polemik LCC Empat Pilar Kalbar
Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan keadaan oleh pihak yang memiliki jabatan terhadap peserta lomba yang masih berstatus pelajar.
“Jangan gara-gara kamu kerja di MPR, di gedung yang megah itu, anak SMA 1 di Pontianak kamu gituin,” tegas David.
Dalam gugatan tersebut, Ketua MPR RI Ahmad Muzani tercatat sebagai tergugat I. Selain itu, David juga menggugat Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III, dan Shindy Lutfiana selaku master of ceremony sebagai tergugat IV.
David menegaskan, dirinya siap mencabut gugatan apabila para pihak bersedia meminta maaf secara langsung kepada para peserta lomba di Pontianak.
“Kalau mereka sudah minta maaf, saya cabut. Tapi meminta maafnya di SMA 1 Pontianak di depan upacara,” ujarnya.
Sementara itu, anggota komisi II DPR/MPR Fraksi PKB Muhammad Khozin dalam acara tersebut menyatakan bahwa lembaga telah mengambil langkah cepat dengan menyampaikan permintaan maaf secara kelembagaan dan akan melakukan investigasi internal terkait polemik tersebut.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan final LCC Empat Pilar MPR di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (9/5/2026). Dalam kompetisi itu, tim dari SMAN 1 Pontianak berhasil melaju ke babak final dan bersaing dengan dua sekolah lain.
Namun suasana lomba berubah menjadi kontroversial setelah juri disebut memberikan poin tambahan kepada peserta lain meski jawaban yang diberikan dinilai sama dengan jawaban Josepha Alexandra dari SMAN 1 Pontianak. Polemik tersebut kemudian viral dan menuai kecaman publik di media sosial.(red)
Editor : Pahotan M Hutagalung












