Batu Bara, NusantaraTop.co – Seorang pria berinisial AB (22), warga Dusun IX, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Batu Bara di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka diamankan saat diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan tersebut dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, Arifin Purba, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat digeledah, dari tangan tersangka ditemukan dan disita dua plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dengan berat 19,91 gram,” ujar Arifin, Selasa (19/5/2026).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di sekitar kawasan Exit Tol Indrapura.
Menurut Arifin, pihaknya telah lama melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
“Saat petugas melihat keberadaan tersangka di depan exit tol, tim yang telah melakukan pengintaian langsung meringkusnya,” katanya.
Selain menyita sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” tutur Arifin.(red)












