Medan, NusantaraTop.co – Nama Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, ikut terseret dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2024.
Saat proyek pengadaan smartboard berlangsung, Faisal diketahui masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat.
Nama Faisal disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bersama seorang pria bernama Bahrun Walidin alias Baron dalam sidang perdana kasus korupsi tersebut di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026).
Tiga terdakwa yang diadili dalam perkara ini masing-masing Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Langkat, David Ricardo Simamora, dalam dakwaannya menyebut Faisal berperan mengenalkan Baron kepada Saiful Abdi sebagai rekanan yang diarahkan memenangkan proyek pengadaan smartboard tersebut.
Selain itu, Faisal juga disebut menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat agar anggaran pengadaan smartboard dimasukkan ke dalam Perubahan APBD tahun 2024.
“Faisal juga disebut memiliki peran dalam pembahasan hingga pelaksanaan pengadaan smartboard tingkat SD dan SMP di Langkat,” ujar jaksa dalam persidangan.
Anggaran Capai Rp49,9 Miliar
Jaksa mengungkapkan, total pagu anggaran proyek smartboard tersebut mencapai Rp49,9 miliar yang bersumber dari dana SiLPA Perubahan APBD Langkat tahun anggaran 2024.
Rinciannya, pengadaan smartboard tingkat SD sebanyak 200 unit senilai Rp31,99 miliar dan tingkat SMP sebanyak 112 unit senilai Rp17,91 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, PT Bismacindo Perkasa melalui Direktur Utamanya, Budi Pranoto Seputra, bertindak sebagai distributor smartboard merek ViewSonic yang dipesan dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.
Namun, dalam e-katalog, harga perangkat tersebut disebut ditayangkan hingga mencapai Rp158 juta per unit.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari total nilai kontrak setelah dikurangi pajak sebagai imbalan pengondisian proyek.
Diduga Tidak Berdasarkan Kebutuhan Sekolah
Selain dugaan mark up harga, jaksa menilai pengadaan ratusan unit smartboard tersebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan sekolah maupun usulan dari sekolah penerima.
Pengondisian pemenang pengadaan disebut dilakukan melalui metode mini kompetisi yang berlangsung singkat dengan menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia.
Perusahaan tersebut yakni PT Global Harapan Nawasena untuk pengadaan tingkat SD dan PT Gunung Emas Eka Putra untuk tingkat SMP.
Jaksa juga menyebut transaksi akhir pengadaan dilakukan menggunakan akun e-katalog milik Kadisdik Langkat yang dikuasai Supriadi atas arahan Saiful Abdi dan Baron.
Pengeklikan pesanan smartboard disebut dilakukan di Cafe Langit Mimpi Stabat dan Cafe Meulgoe Kupi Atjeh Binjai.(red)












