Binjai, NusantaraTop.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SY alias IPIT (49) ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H. Selanjutnya, Kanit II Satres Narkoba IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama tim melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan penyelidikan di TKP pertama di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Pria tersebut diketahui langsung berusaha menghindari petugas saat didekati.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu dari saku celana belakang pelaku,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,83 gram,
- 2 bungkus plastik klip,
- 1 buah pipet modifikasi berbentuk skop,
- 1 set alat hisap sabu (bong),
- 1 buah kotak bedak yang digunakan sebagai tempat penyimpanan,
- 1 unit handphone Android merek Samsung,
- serta 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3316 PBB.
Atas perbuatannya, tersangka SY alias IPIT dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas AKP Ismail Pane.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui call center 110.
“Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegasnya.(red)
Laporan : Dara Mustika
Editor : Pahotan M Hutagalung












