Jakarta, NusantaraTop.co – Teddy Hernayadi kembali menjadi sorotan publik setelah namanya disebut sebagai perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) di lingkungan Kementerian Pertahanan RI.
Nama Teddy kembali mencuat usai Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menyinggung adanya perwira tinggi TNI yang dihukum penjara seumur hidup saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Belakangan diketahui, perwira tinggi yang dimaksud adalah Brigjen TNI (Purn) Teddy Hernayadi, mantan Direktur Keuangan Angkatan Darat (Dirkuad) yang menjabat pada Januari hingga September 2014.
Karier Militer Teddy Hernayadi
Brigjen TNI (Purn) Teddy Hernayadi merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1988. Pria kelahiran Purwakarta, Jawa Barat, 8 Maret 1963 itu memulai karier sebagai perwira keuangan di Kodam V/Brawijaya.
Kariernya terus menanjak hingga dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI AD.
Pada 16 Februari 2010, Teddy diangkat menjadi Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan RI sekaligus Bendahara Khusus Pembiayaan Luar Negeri.
Dalam jabatan tersebut, ia memegang kendali atas pengelolaan dana pengadaan Alutsista bernilai besar, termasuk pembelian pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache.
Selanjutnya, pada 2 Januari 2014, Teddy dipindahkan ke Mabes TNI AD dan resmi dilantik sebagai Direktur Keuangan Angkatan Darat pada 16 Januari 2014. Sebulan kemudian, tepatnya 17 Februari 2014, ia mendapat kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal.
Namun jabatan strategis itu hanya dijalani sekitar sembilan bulan. Pada 26 September 2014, Teddy diberhentikan dari jabatannya dan ditempatkan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat.
Terbukti Korupsi Dana Alutsista
Kasus yang menjerat Teddy bermula dari hasil penyelidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2014 yang menemukan dugaan penyelewengan dana negara saat dirinya menjabat di Kementerian Pertahanan periode 2010–2014.
Dalam persidangan, Teddy dinyatakan terbukti menggelapkan dana pengadaan Alutsista untuk pembelian pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache dengan total kerugian negara mencapai US$ 12,4 juta atau setara sekitar Rp130 miliar.
Modus yang dilakukan yakni menerbitkan dan menandatangani surat perintah pembayaran tanpa izin atasan serta memanipulasi administrasi keuangan agar dana dapat dicairkan dan dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.
Kasus tersebut kemudian diproses melalui Pengadilan Militer.
Pada 30 November 2016, majelis hakim Pengadilan Militer II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Hernayadi. Selain itu, ia juga dipecat secara tidak hormat dari dinas militer dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan.
Majelis hakim menilai tindakan Teddy sebagai pelanggaran berat karena dilakukan oleh seorang perwira tinggi yang seharusnya menjadi teladan serta dinilai merugikan upaya pertahanan dan keamanan negara.
Kasus ini menjadi salah satu catatan paling kelam dalam sejarah integritas militer Indonesia, khususnya terkait pengelolaan anggaran pertahanan negara. (red)












