Binjai, NusantaraTop.co – Polres Binjai melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial S (42), yang diduga sebagai pengedar sabu di Dusun I Purnama Sari, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti langsung oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, Ismail Pane, dengan memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, Kanit I Satres Narkoba, M. Hidayat bersama anggotanya mendatangi sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria sedang duduk santai di depan rumah. Namun, ketika mengetahui kedatangan polisi, pria tersebut langsung masuk ke dalam rumah sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang berada di atas meja di dalam rumah. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 0,369 gram.
“Ditemukan dua paket plastik klip kecil transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,369 gram,” ujar AKP Ismail Pane.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan digunakan sekaligus dijual kembali.
Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa pada tahun 2018.
Sementara itu, Kapolres Binjai, Mirzal Maulana, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan Call Center 110.
“Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegasnya.(red)
Laporan : Dara Mustika
Editor : Pahotan M Hutagalung












