Indramayu, NusantaraTop.co – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar pada Rabu (20/5/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Priyo Bagus Setiawan.
Dalam persidangan tersebut, Priyo memberikan pengakuan yang mengejutkan pengunjung sidang. Di hadapan majelis hakim, ia menyebut seluruh aksi pembunuhan dilakukan seorang diri oleh terdakwa lainnya, Ririn.
Priyo mengaku dirinya hanya menyaksikan kejadian tersebut dan membantu proses menghilangkan jejak serta penguburan jenazah para korban.
Menurut pengakuannya, korban H. Sahroni (75), Budi (45), dan Euis (40) tewas setelah dihantam menggunakan palu besi.
Sementara dua korban lainnya, yakni Ratu (7) dan Bela yang masih berusia delapan bulan, disebut meninggal dunia setelah ditenggelamkan ke dalam bak mandi.
Dalam keterangannya di persidangan, Priyo mengungkapkan bahwa sebelum bayi Bela dibunuh, dirinya sempat menggendong dan menenangkan korban yang terus menangis dengan memberikan dot susu.
Namun tangisan bayi tersebut disebut memancing emosi Ririn.
“Bayi itu direbut dari tangan Priyo lalu langsung ditenggelamkan ke dalam bak mandi,” terungkap dalam persidangan.
Barang Bukti Palu Akhirnya Ditemukan
Dalam sidang sebelumnya, barang bukti berupa palu besi yang digunakan untuk menghabisi korban diketahui sempat dibuang dan belum ditemukan penyidik.
Namun setelah Priyo memilih menjadi justice collaborator dan memberikan keterangan lebih rinci, keberadaan palu tersebut akhirnya berhasil ditemukan.
Sementara itu, kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menjelaskan bahwa eksekusi terhadap korban Budi dilakukan terlebih dahulu di toko milik korban yang berada di depan rumah.
Setelah itu, pelaku masuk ke dalam rumah untuk menghabisi nyawa korban lainnya, yakni H. Sahroni, Euis, Ratu, dan Bela.
Kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Paoman, Indramayu ini sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat karena seluruh korban ditemukan tewas dan dikuburkan untuk menghilangkan jejak kejahatan.(red)












