Dairi, NusantaraTop.co – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Dairi kembali mengamankan tanaman ganja diduga milik seorang pria berinisial RNS (42), Jumat (22/5/2026) dini hari di Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dairi.
“Kembali saya sampaikan, tidak ada tempat bagi seseorang untuk menguasai atau memiliki barang haram tersebut. Kami terus berupaya semaksimal mungkin agar tidak ada peredaran narkotika di Kabupaten Dairi,” ujar Otniel di Sidikalang, Jumat (22/5/2026).
Kapolres juga meminta dukungan masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat kepolisian sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari masyarakat.
“Kami sangat membutuhkan dukungan masyarakat berupa informasi terkait keberadaan peredaran narkotika jenis apa pun,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan menjelaskan, tersangka diamankan saat berada di dalam rumahnya. Saat penangkapan, RNS bersikap kooperatif dan mengakui masih menyimpan tanaman ganja di area perladangannya.

“Informasi awal dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar Syahril.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 10 paket ganja siap edar yang dibungkus menggunakan kertas dengan total berat mencapai 420 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi perladangan milik tersangka dan menemukan lima batang tanaman ganja dengan tinggi masing-masing sekitar 170 sentimeter, 150 sentimeter, 130 sentimeter, 120 sentimeter, dan 110 sentimeter.
Selanjutnya, tersangka RNS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(red)












