DaerahHukumSumut

Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Saat Operasi Undercover

×

Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Saat Operasi Undercover

Sebarkan artikel ini
Sosok Dua Pengedar Ekstasi Saat Operasi Undercover (Foto : Humas Polres Binjai)

Binjai, NusantaraTop.co — Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Polres Binjai. Melalui operasi undercover yang digelar Satresnarkoba, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Binjai, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FA (23) dan PA (26), warga Gang Keluarga, Sei Sekambing, Medan. Keduanya diamankan di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan secara undercover.

Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan dua pria sedang duduk di atas sepeda motor. Namun ketika hendak diperiksa, keduanya langsung melarikan diri sehingga terjadi aksi pengejaran di tengah malam.

Tak berselang lama, petugas akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan kedua pelaku di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 8 butir narkotika jenis ekstasi, masing-masing 4 butir warna pink dengan berat 2,00 gram dan 4 butir warna biru seberat 1,80 gram.

Jenis ekstasi yang turut diamankan sebagai barang bukti Humas Polres Binjai

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih BK 4834 AKU serta dua unit handphone iPhone milik pelaku.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.(red)

Laporan : Dara Mustika

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights