Binjai, NusantaraTop.co – Polres Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan adanya tindakan “tangkap lepas” dalam penanganan perkara pengeroyokan yang dilaporkan oleh anggota Polri bernama Sandran Ginting tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, para tersangka hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“Perlu kami tegaskan bahwa istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini, karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap tersangka yang hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif,” jelas AKP Hizkia.
Ia menambahkan, keputusan untuk melakukan ataupun tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik secara objektif maupun subjektif.
Menurutnya, tidak dilakukannya penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan ataupun para tersangka dibebaskan dari tanggung jawab hukum.
“Penyidikan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini maupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani akan diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, serta mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa dipengaruhi tekanan maupun opini yang berkembang di masyarakat.
Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.(red)












