HukumNasionalPolitik

Sony Sanjaya Bongkar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG, Nama Kepala BGN Nanik S Deyang Jadi Sorotan

×

Sony Sanjaya Bongkar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG, Nama Kepala BGN Nanik S Deyang Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Surat dari Sony Sonjaya untuk Nanik S Deyang usai jadi tersangka kasus korupsi MBG masih jadi misteri. (Foto Kolase)

Jakarta, NusantaraTop.co – Nama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menjadi sorotan setelah disebut masuk dalam daftar 26 orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Sony Sanjaya, Elza Syarief, usai kliennya menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi MBG.

Elza menyebut nama Nanik masuk dalam daftar yang diungkap Sony kepada penyidik. Meski demikian, ia belum bersedia menjelaskan secara rinci terkait dugaan peran Nanik dalam perkara tersebut.

“Ya tentunya nanti akan saya sampaikan karena saya sudah mengerti diberikan surat yang di-upload di Instagram Pak Sony tentang selamat kepada Ibu Nanik,” kata Elza dalam program On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews, dikutip Rabu (10/6/2026).

Menurut Elza, indikasi dugaan keterlibatan Nanik muncul melalui surat yang diunggah Sony di akun Instagram pribadinya pada 3 Juni 2026, sesaat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam surat tersebut, Sony diketahui menyampaikan ucapan terima kasih kepada Nanik atas “hadiah indah” yang diterimanya. Namun, isi surat itu tidak menjelaskan secara rinci maksud dari hadiah tersebut.

“Jadi nanti kalau misalnya diperiksa penyidik, ya silakan beliau mempertanggungjawabkan,” ujar Elza.

Sebelumnya, Elza juga mengungkapkan terdapat total 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi MBG.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis MBG pada Badan Gizi Nasional BGN Sony Sonjaya tengah berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung Jakarta Rabu 362026 Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 2026 ANTARA FOTOM Risyal HidayatVia Kompascom

Sony Siap Jadi Justice Collaborator

Di sisi lain, Elza menyebut Sony Sanjaya telah menyatakan kesiapan untuk membongkar secara terbuka pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Bahkan, menurut Elza, Sony mengaku siap menghadapi risiko besar demi membuka perkara tersebut secara terang-benderang.

“Akhirnya Pak Sony bilang, ‘ya sudah, saya buka saja’. Terus dia bilang gini, ‘Bu Elza, saya siap mati’,” ungkap Elza.

Elza mengaku sempat terkejut mendengar pernyataan tersebut. Ia pun meminta Sony agar mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Menurut Elza, setelah percakapan itu Sony mulai menjelaskan kepada penyidik terkait nama-nama yang diduga terlibat. Seluruh keterangan tersebut, kata dia, telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia juga menyebut data dan komunikasi terkait dugaan praktik jual beli titik SPPG tersimpan di telepon genggam milik Sony yang telah disita penyidik Kejagung.

“Salah satu datanya ada di handphone Pak Sony,” katanya.

Elza meminta penyidik menjaga seluruh data tersebut agar tidak hilang karena dinilai penting dalam pengusutan perkara.

Respons Pemerintah

Menanggapi berkembangnya kasus tersebut, Kepala Badan Komunikasi RI, Muhammad Qodari, menegaskan pemerintah menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

“Pada hari ini bolanya sudah ada di Kejaksaan. Apakah kemudian justice collaborator-nya diterima atau tidak tentu ada syarat-syaratnya,” ujar Qodari di Auditorium Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Qodari menegaskan pemerintah tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum, baik dari kalangan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

“Tidak ada pengecualian seperti kata Bapak Presiden. Mau eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, semuanya sama dalam proses hukum,” tegasnya.

Ia juga menyebut Kejagung telah memetakan perkara dugaan korupsi MBG ke dalam beberapa klaster, termasuk dugaan pengadaan barang dengan harga tidak sesuai serta praktik jual beli titik SPPG.

Menurutnya, seluruh nama yang disebut nantinya akan diklasifikasi sesuai dengan peran dan dugaan pelanggaran masing-masing dalam proses penyidikan.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights