Asahan, NusantaraTop.co – Seorang pria berinisial RF (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Asahan atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SR (23).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun IV, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Asahan AKP Herli Damanik mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara mencekik, memukul bagian mata kiri, hingga membenturkan kepala korban ke dinding rumah.
“Polres Asahan telah menangani laporan dugaan tindak pidana KDRT. Saat ini seorang pria berinisial RF telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban diketahui mengalami luka di bagian wajah dan saat ini sudah mendapat perawatan medis,” ujar AKP Herli Damanik.
Diduga Dipicu Masalah Ekonomi
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga aksi kekerasan yang dilakukan RF dipicu persoalan ekonomi dalam rumah tangga.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti.
Tersangka Ditahan
Saat ini, RF telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata AKP Herli Damanik.
Polres Asahan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak berwajib agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)












