Jakarta, NusantaraTop.co – Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas menyusul ditangkapnya Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PAN resmi menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, pada Jumat (3/7/2026).
“PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat. PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN,” ujar Viva Yoga kepada wartawan.
PAN Hormati Proses Hukum
Viva Yoga menegaskan, PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, dugaan tindak pidana yang menjerat Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi yang bertentangan dengan nilai dan garis perjuangan partai.
“PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, selama ini terus mengingatkan seluruh kader untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi.
Atas nama partai, Viva Yoga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kader. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Baca Juga : Pelantikan DPW dan DPD PAN Sumut 2024-2029 Berlangsung Meriah, Zulhas Sebut Terbaik se-Indonesia
Diduga Terima Suap Proyek
Sebelumnya, KPK menangkap Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Sumatera Utara pada Kamis (2/7/2026).
Selain Bupati Langkat, penyidik juga mengamankan enam orang lainnya di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek yang melibatkan dua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Langkat.
“Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman),” ujar Budi, Jumat (3/7/2026).
Namun, KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya penerimaan lain berupa gratifikasi.
“Tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri, apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” jelasnya.
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Syah Afandin.
Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek.
“Adapun dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati,” ungkap Budi.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku.(red)












