Jakarta, NusantaraTop.co – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi III DPR RI dan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua orang ahli, serta sejumlah penggeledahan sebelum melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.
Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU, atau yang sekarang diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b,” katanya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Apa yang dinanti masyarakat, yang sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang sekarang ditempati Plt Jampidsus,” ujarnya sambil menunjuk ke arah Rudi Margono.
Dalam kesempatan yang sama, Kortastipidkor Polri juga mengumumkan pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung RI, yakni perkara dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel, sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok.
Pengunduran Diri Diterima Jaksa Agung
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang.
Ia menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Anang juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Akui Rumah yang Digeledah Miliknya

Sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah muncul di hadapan wartawan setelah namanya dikaitkan dengan penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Febrie membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik merupakan milik pribadinya.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
Terkait temuan uang dalam jumlah miliaran rupiah dan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di rumah tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung. Pihak berwenang belum menyampaikan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun kemungkinan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(red)
Sumber : CNN Indonesia












