HukumNasional

4 Polisi Pelaku Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit Dipecat, Sidang Etik Berlangsung Hingga Tengah Malam

×

4 Polisi Pelaku Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit Dipecat, Sidang Etik Berlangsung Hingga Tengah Malam

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan sidang KKEP, empat pelanggar dijatuhi sanski administrasi PTDH, atau dipecat usai melakukan penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanugkalit hingga tewas.

RIAU, NUSANTARATOP.CO – Empat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap rekannya, Bripda Natanael Simanungkalit.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Polda Kepulauan Riau, Jumat (17/4/2026). Sidang berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Keempat anggota yang dipecat masing-masing:

  • Bripda Arwana Sihombing
  • Bripda Asrul Prasetya
  • Bripda Guntur Sakti Pamungkas
  • Bripda Muhammad Al-Farisi

Mereka terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia, dalam konferensi pers didampingi sejumlah pejabat utama menyampaikan hasil sidang etik tersebut.

“Hasil sidang etik, terhadap empat pelanggar di PTDH,” ujarnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Edwi Kurnianto, dengan wakil ketua Suyono, serta anggota Ike Krisnadian.

Dalam persidangan, turut dihadirkan enam saksi untuk menguatkan fakta pelanggaran yang dilakukan para terduga pelanggar.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Komisi sidang memutuskan:

  • Sanksi etik: Perbuatan dinyatakan sebagai perilaku tercela
  • Sanksi administratif: PTDH dari dinas Polri

Menanggapi putusan tersebut, Bripda Arwana Sihombing menyatakan menerima. Sementara tiga lainnya mengajukan keberatan dan akan menempuh upaya banding sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.50 WIB di kamar Rusunawa Polda Kepri. Keempat pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban, Bripda Natanael Simanungkalit.

Akibat penganiayaan tersebut, korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan mencoreng citra institusi kepolisian, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penegakan disiplin dan kode etik di tubuh Polri.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights