DaerahHukumPendidikanSumut

UISU Resmi Berhentikan Mahasiswa Profesi Dokter AN, Rektor Terbitkan SK Pemberhentian

×

UISU Resmi Berhentikan Mahasiswa Profesi Dokter AN, Rektor Terbitkan SK Pemberhentian

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Gedung Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Kota Medan. Pihak kampus resmi memberhentikan seorang mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Dokter berdasarkan Surat Keputusan Rektor UISU Nomor 51/R/SK/II/2026. (Ist/NusantaraTop.co)

MEDAN, NusantaraTop.co – Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) secara resmi memberhentikan mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Studi Pendidikan Profesi Dokter atas nama inisial AN.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UISU Nomor 51/R/SK/II/2026 yang ditandatangani Rektor UISU, Prof. Dr. Safrida, SE, M.Si. Informasi itu disampaikan Kepala Humas UISU, Dr. Zakaria Siregar, kepada media di Medan, Rabu (26/2/2026).

Menurut keterangan resmi, pemberhentian dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan administratif dan akademik sebagaimana tercantum dalam diktum keputusan rektor.

Beberapa dokumen yang menjadi dasar keputusan tersebut antara lain Surat Pengurus Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 100/PRY/KA-11/11/2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang pemberhentian mahasiswa koas Fakultas Kedokteran UISU atas nama Agung Novriyan.

Selain itu, terdapat Surat Rektor Universitas Jambi Nomor 242/UN21/DL.00/2026 tanggal 20 Februari 2026 terkait pencabutan surat keterangan pindah kuliah serta penyampaian dokumen faktual pengganti.

Pertimbangan lainnya berasal dari Surat Dekan Fakultas Kedokteran UISU Nomor 356/U/E.03/11/2026 tanggal 24 Februari 2026 mengenai rekomendasi pemberhentian mahasiswa KKS Fakultas Kedokteran UISU atas nama A N (NPM 71250891066).

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, UISU memutuskan memberhentikan yang bersangkutan sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Dokter karena dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai mahasiswa pindahan.

SK Penerimaan Mahasiswa Pindahan Dicabut

Bersamaan dengan penerbitan keputusan tersebut, Rektor UISU juga mencabut Surat Keputusan Rektor Nomor 145/R/SK/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang penerimaan mahasiswa pindahan AN dari Program Studi Kedokteran Universitas Jambi.

Dengan pencabutan tersebut, seluruh hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran UISU pada Program Studi Pendidikan Profesi Dokter dinyatakan tidak berlaku lagi.

LLDikti Wilayah I: Keputusan Sudah Tepat

Secara terpisah, Kepala LLDikti Wilayah I, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D., menyatakan keputusan UISU tersebut dinilai tepat karena mahasiswa yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan.

“Keputusan UISU juga sejalan dengan semangat pemerintah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” ujar Saiful Anwar.(red)

Laporan : Dara Mustika

Editor : Pahotan M Hutagalung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights