HukumNasionalPolitik

Ahmad Sahroni Bersaksi di PN Jakarta Utara, Akui Rugi Rp80 Miliar Akibat Penjarahan Rumah

×

Ahmad Sahroni Bersaksi di PN Jakarta Utara, Akui Rugi Rp80 Miliar Akibat Penjarahan Rumah

Sebarkan artikel ini
Ahmad Sahroni hadir sebagai saksi di persidangan terkait insiden penjarahan rumahnya pada akhir Agustus 2025, Jakarta Utara, Senin (13/1/2026). Inset: Aksi massa merusak dan menjarah ryumah Sahroni pada 30 Agustus 2025.

Jakarta, NusantaraTop.co – Ahmad Sahroni, anggota DPR RI yang kini berstatus nonaktif, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026), terkait kasus penyerangan dan penjarahan rumah pribadinya yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu.

Dalam persidangan tersebut, mantan Bendahara Umum Partai NasDem itu mengungkapkan kerugian materiil yang dialaminya mencapai Rp 80 miliar akibat aksi penjarahan yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal.

“Yang saya laporkan Rp 80 miliar, Yang Mulia,” ujar Sahroni di hadapan majelis hakim.

Sahroni menjelaskan, hampir seluruh isi rumahnya raib diambil massa. Barang-barang yang hilang mulai dari patung koleksi Iron Man, pakaian, lampu, hingga berbagai perabotan rumah tangga. Tak hanya itu, lima unit kendaraan miliknya juga dirusak hingga hancur.

“Mobil lima, Yang Mulia. Hancur kelima-limanya,” katanya.

Ia juga mengaku kehilangan sejumlah dokumen penting, di antaranya ijazah dari tingkat sekolah dasar hingga doktor, sertifikat-sertifikat, serta kartu keluarga.

“Ijazah dari SD sampai doktor hilang, Yang Mulia. Sertifikat juga hilang semua,” ucapnya.

Saat kembali mendatangi rumahnya usai peristiwa penjarahan pada Jumat (19/9/2025), Sahroni menyebut kondisi bangunan sudah rusak parah dari lantai bawah hingga lantai paling atas.

“Saya naik ke lantai satu, dua, dan tiga sampai ke atas. Kondisinya sangat mengenaskan. Plafon hancur, kabel hilang, lampu hilang. Habis, Yang Mulia,” ungkapnya.

Detik-detik Penyerangan

Sahroni menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, ia sedang berada di ruang makan bersama beberapa orang ketika sekelompok massa datang sambil berteriak-teriak menggunakan sepeda motor.

Menurutnya, rombongan pertama hanya melintas di depan rumah. Namun sekitar 10 menit kemudian, massa datang kembali dengan jumlah yang lebih banyak dan langsung melakukan penyerangan.

“Mereka langsung menyerang. Saya lihat langsung soalnya,” katanya.

Massa disebut melempari rumah dengan batu hingga kaca pecah, lalu berupaya masuk secara paksa. Melihat situasi semakin berbahaya, Sahroni memilih menyelamatkan diri dengan berlari ke lantai atas rumahnya.

“Pokoknya dia mau masuk ke rumah dengan cara yang tidak lazim lah,” ujarnya.

Sahroni juga menegaskan bahwa massa bertindak beringas tanpa didahului orasi atau peringatan apa pun.

Tidak Menyangka Berujung Penjarahan

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Sahroni mengaku sama sekali tidak menduga rumahnya akan diserang dan dijarah. Ia menyebut ajakan penjarahan yang berawal dari media sosial tak pernah ia sangka akan benar-benar terjadi.

“Saya tidak menyangka. Ini sejarah baru, Yang Mulia. Saya tidak korupsi tapi saya dijarah,” tegasnya.

Sembilan Terdakwa

Kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni kini menyeret sembilan orang terdakwa ke meja hijau. Enam di antaranya didakwa terlibat langsung dalam aksi penjarahan, sementara tiga lainnya didakwa melakukan penghasutan, termasuk pasangan suami istri, Sayful Bahri dan Gita.

Dalam kesaksiannya, Sahroni menyatakan tidak pernah mengenali ataupun melihat langsung para terdakwa sebelumnya. Ia baru mengetahui wajah para pelaku setelah polisi memperlihatkan rekaman video kejadian.

Meski demikian, Sahroni mengaku tidak dapat memastikan bahwa orang-orang dalam video tersebut merupakan sembilan terdakwa yang kini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Polemik Pernyataan Sahroni

Aksi penyerangan dan penjarahan rumah Sahroni tak terlepas dari polemik pernyataannya terkait desakan pembubaran DPR yang sempat ramai di ruang publik.

Dalam salah satu komentarnya saat kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara, Jumat (22/8/2025), Sahroni menyebut desakan tersebut sebagai tindakan keliru dan tidak berdasar.

“Orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia,” ucap Sahroni kala itu.

Pernyataan tersebut berbuntut panjang dan memicu reaksi publik. Saat aksi demonstrasi berlangsung pada akhir Agustus 2025, rumah Sahroni menjadi sasaran penyerangan dan penjarahan massa.

Polemik itu juga berlanjut ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Ahmad Sahroni sebagai Teradu V dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif sebagai anggota DPR RI selama enam bulan, terhitung sejak keputusan penonaktifannya oleh DPP Partai NasDem.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *