DaerahHukumSumut

Aliansi Mahasiswa Peduli Padang Lawas Soroti Dugaan Pungli di Kejari Padang Lawas

×

Aliansi Mahasiswa Peduli Padang Lawas Soroti Dugaan Pungli di Kejari Padang Lawas

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Padang Lawas menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk tuntutan di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (27/01/2026). Dalam aksinya, massa mendesak Kejatisu memanggil dan memeriksa APDESI, Kejari Padang Lawas, serta kepala desa terkait dugaan pungutan liar di Kabupaten Padang Lawas. (NusantaraTop.co)

Medan, NusantaraTop.co — Aliansi Mahasiswa Peduli Padang Lawas menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa damai untuk menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa dalam mengawal pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Koordinator Aksi, Kaharuddin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa aliansi mahasiswa merasa memiliki tanggung jawab moral dan sosial sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil untuk memastikan prinsip transparansi dan integritas penegakan hukum tetap terjaga.

“Kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Padang Lawas menyampaikan sikap tegas terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di Kejaksaan Negeri Padang Lawas,” ujar Kaharuddin.

Berdasarkan informasi dan laporan yang berkembang di tengah masyarakat, aliansi mahasiswa menduga telah terjadi praktik pungutan liar terhadap seluruh kepala desa se-Kabupaten Padang Lawas, dengan nominal mencapai Rp15 juta per desa. Dugaan pungutan tersebut disebut dilakukan dengan dalih tertentu yang belum dijelaskan secara terbuka.

Baca Juga : Ketua IMKHSU Soroti Dugaan Pungli Rp15 Juta per Desa oleh Kejari Padang Lawas

Menurut Kaharuddin, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius, mencederai prinsip penegakan hukum yang adil, bersih, dan berintegritas, serta bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi penegak hukum.

“Dugaan pungli ini tidak hanya merugikan kepala desa secara pribadi, tetapi juga berdampak langsung pada keuangan desa dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Lawas,” tegasnya.

Keterangan Foto<br >Seorang peserta aksi dari Aliansi Mahasiswa Peduli Padang Lawas menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Selasa 27012026 Dalam aksi tersebut mahasiswa menuntut Kejatisu memanggil dan memeriksa APDESI Kejari Padang Lawas serta kepala desa terkait dugaan pungutan liar di Kabupaten Padang Lawas NusantaraTopco

Ia juga menyoroti bahwa sejumlah aksi dan tuntutan serupa telah disuarakan oleh berbagai organisasi mahasiswa, baik di daerah maupun di ibu kota, namun hingga kini dinilai belum mendapatkan tindak lanjut konkret dari pihak berwenang. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi dan mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Aliansi Mahasiswa Peduli Padang Lawas menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa damai guna menuntut transparansi dan penindakan tegas atas dugaan pungli tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, aliansi mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

  1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut tuntas dugaan penerimaan uang oleh tiga pejabat Kejari Padang Lawas secara transparan dan profesional.

  2. Meminta Kejatisu membuka hasil pemeriksaan internal kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

  3. Mendesak Kejatisu memanggil dan memeriksa APDESI Padang Lawas serta pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengutipan dana kepala desa.

  4. Menuntut pemberian sanksi tegas kepada oknum yang terbukti terlibat.

  5. Mendorong penguatan sistem pengawasan internal guna mencegah praktik pungli dan mafia hukum.

  6. Mendesak agar kepala desa yang diduga terlibat segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Aliansi Mahasiswa Peduli Padang Lawas menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan langkah hukum nyata dari pihak berwenang demi menjaga marwah penegakan hukum dan kepercayaan publik.(red/tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights