Padang Lawas, NusantaraTop.co– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas mencuat ke ruang publik. Kejari Padang Lawas diduga meminta pungutan sebesar Rp15 juta kepada setiap kepala desa di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Ketua Ikatan Mahasiswa Kecamatan Huristak (IMKHSU), Koharuddin Harahap, menilai dugaan tersebut sebagai perbuatan yang tidak bermoral dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menyebut praktik tersebut, jika terbukti benar, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Padang Lawas.
“Di saat desa-desa masih bergelut dengan kemiskinan, pembangunan yang tertinggal, serta pelayanan publik yang belum optimal, justru muncul dugaan penyedotan uang desa oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar Koharuddin dalam pernyataannya terhadap NusantaraTop.co, Selasa (20/1/2025).
Koharuddin mempertanyakan secara terbuka tujuan dari dugaan pungutan tersebut. Ia meminta kejelasan mengenai aliran dan penggunaan dana Rp15 juta per desa yang disebut-sebut dibebankan kepada kepala desa.
“Uang Rp15 juta per desa itu untuk apa? Apakah sebagai bentuk jaminan agar kepala desa ‘aman’? Ataukah sebagai tiket keselamatan agar tidak diproses hukum? Jangan-jangan hanya berkedok kegiatan seremonial penyambutan pejabat baru,” tegasnya.
Ia juga menyoroti jumlah desa di Kabupaten Padang Lawas yang mencapai sekitar 303 desa. Jika benar setiap desa dipungut Rp15 juta, maka total dana yang terkumpul mencapai miliaran rupiah.
“Ini bukan dugaan kecil. Jika benar terjadi, ini sudah mengarah pada indikasi kejahatan yang bersifat struktural. Rakyat berhak tahu ke mana uang desa tersebut mengalir,” katanya.
Menurut Koharuddin, masyarakat Padang Lawas sebelumnya menaruh harapan besar terhadap kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang baru untuk menghadirkan penegakan hukum yang tegas, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. Namun, dugaan pungli tersebut justru dinilai mencoreng nama baik institusi penegak hukum.
“Sebagai putra daerah Padang Lawas, saya menyatakan kekecewaan dan kemarahan. Dugaan pungli ini melukai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Koharuddin menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan IMKHSU bersama aliansi mahasiswa Padang Lawas yang berdomisili di Medan akan melakukan konsolidasi dan langkah nyata.
“Kami akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) serta melakukan aksi untuk mempertanyakan dan mengusut tuntas dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh Kejari Padang Lawas,” pungkasnya.(red/tim)












