DaerahSumut

AMPMSU Kecewa Surat Pemberitahuan Aksi Ditolak Polrestabes Medan, Soroti Ruang Demokrasi dan Maraknya Narkoba

×

AMPMSU Kecewa Surat Pemberitahuan Aksi Ditolak Polrestabes Medan, Soroti Ruang Demokrasi dan Maraknya Narkoba

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Poster yang dirilis Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) berisi dokumentasi dan tangkapan layar percakapan terkait dugaan penolakan penerimaan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa oleh petugas piket Satuan Intelkam Polrestabes Medan. AMPMSU menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan kemunduran demokrasi, khususnya dalam upaya menyuarakan persoalan maraknya peredaran narkoba di Kota Medan. (Istimewa)

Medan, NusantaraTop.co – Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan Satuan Intelkam Polrestabes Medan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara.

Kekecewaan tersebut muncul setelah surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang hendak disampaikan AMPMSU pada Rabu (17/6/2026) tidak diterima oleh petugas piket yang bertugas di Polrestabes Medan.

Ketua AMPMSU, Khamil Chandra Hasibuan, mengatakan peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen aparat kepolisian dalam menjamin ruang demokrasi yang sehat serta memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, aksi yang direncanakan organisasi mahasiswa tersebut bertujuan untuk menyuarakan keprihatinan atas maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Medan yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat.

“Kami datang untuk menyampaikan surat pemberitahuan aksi secara baik-baik sesuai prosedur yang berlaku. Namun surat tersebut tidak diterima. Tentu hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami sebagai bagian dari masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara konstitusional,” ujar Khamil dalam keterangannya.

AMPMSU menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam aturan tersebut, kata Khamil, penyelenggara aksi hanya berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian, bukan meminta izin pelaksanaan kegiatan.

“Undang-undang telah mengatur bahwa kepolisian menerima pemberitahuan kegiatan, bukan menentukan boleh atau tidaknya masyarakat menyampaikan pendapat. Karena itu kami menilai peristiwa ini perlu mendapat perhatian agar tidak menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi,” katanya.

AMPMSU menilai penolakan terhadap surat pemberitahuan aksi berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi publik dalam mengawasi berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Padahal, menurut mereka, kritik terhadap maraknya peredaran narkoba seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.

“Kami tidak datang untuk menciptakan kegaduhan. Justru kami ingin mengajak semua pihak melihat bahwa persoalan narkoba di Medan sudah sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen, termasuk aparat penegak hukum,” ujar Khamil.

Selain menyoroti persoalan demokrasi, AMPMSU juga mengkritisi tata kelola administrasi pelayanan publik di lingkungan Polrestabes Medan yang dinilai perlu dievaluasi.

Menurut mereka, ketika prosedur formal penyampaian pemberitahuan aksi mengalami hambatan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak organisasi mahasiswa, tetapi juga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Ketika mekanisme pemberitahuan aksi yang merupakan prosedur formal justru mengalami hambatan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak organisasi mahasiswa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tulis AMPMSU dalam pernyataan resminya.

Lebih jauh, AMPMSU menilai persoalan narkoba hingga kini masih menjadi ancaman serius di Kota Medan dan Sumatera Utara. Berdasarkan berbagai pengungkapan kasus dalam beberapa tahun terakhir, wilayah Sumatera Utara masih menjadi salah satu daerah yang rawan terhadap peredaran narkotika.

Kondisi tersebut, menurut mereka, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat yang memiliki tanggung jawab dalam bidang intelijen keamanan maupun pemberantasan narkotika.

AMPMSU mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap jajaran yang dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal dalam merespons berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

Meski mengalami kendala dalam penyampaian surat pemberitahuan, AMPMSU menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang telah direncanakan tetap akan dilaksanakan sesuai dengan agenda yang telah disusun.

Mereka menilai aksi tersebut bukan hanya bentuk protes terhadap pelayanan administrasi yang dianggap bermasalah, melainkan juga seruan moral agar institusi penegak hukum lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lebih serius dalam menangani persoalan narkoba yang semakin mengkhawatirkan.

“Demokrasi tidak boleh berhenti di meja administrasi. Ketika suara masyarakat dibatasi oleh prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka yang terancam bukan hanya kebebasan berpendapat, tetapi juga kualitas negara hukum itu sendiri,” tegas Khamil.

AMPMSU berharap Polrestabes Medan dapat memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak diterimanya surat pemberitahuan aksi yang disampaikan AMPMSU. NusantaraTop.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights