Medan, NusantaraTop.co – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) BKAG Oikumene Nasional menyampaikan pernyataan sikap dan rekomendasi resmi terkait dinamika renovasi serta keberlangsungan pelayanan di Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU). Dalam pernyataannya, BKAG menegaskan komitmennya untuk menjaga persatuan, mengawal pelayanan, menegakkan hukum, dan merawat warisan oikumene yang telah dibangun selama puluhan tahun.
BKAG Oikumene Nasional menegaskan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi memihak kelompok tertentu, melainkan berupaya menjadi jembatan komunikasi dan penjaga persatuan demi terciptanya solusi yang adil, damai, konstitusional, serta bermanfaat bagi pelayanan mahasiswa Kristen di lingkungan USU.
Dalam kajiannya, BKAG menilai polemik yang terjadi di Chapel Oikumene USU bukan semata-mata disebabkan oleh renovasi bangunan. Renovasi dinilai hanya menjadi pemicu yang memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, seperti perbedaan pandangan mengenai tata kelola internal, legitimasi kepengurusan, mekanisme regenerasi kepemimpinan, hingga arah pengembangan pelayanan Chapel ke depan.
Selain itu, persoalan komunikasi dan transparansi juga menjadi sorotan. Sebagian jemaat disebut memiliki kekhawatiran terkait masa depan pelayanan, keberlangsungan ibadah, status pelayan gereja, serta fungsi Chapel setelah proses renovasi selesai.
BKAG juga menyoroti adanya percampuran antara persoalan internal pelayanan gereja dengan ranah administrasi kampus. Menurut organisasi tersebut, tata kelola pelayanan merupakan ranah internal komunitas Kristen, sedangkan pengelolaan aset merupakan kewenangan Universitas Sumatera Utara yang harus dipisahkan secara jelas.
Baca Juga :BKAG Diharapkan Jadi Penguat Kerukunan Antarumat Beragama di Deli Serdang
Baca Juga : BKAG Oikumene Nasional Audiensi dengan BNNP Sumut, Perkuat Sinergi Perangi Narkoba
Baca Juga : Pdt. Timotius Suhartono Pasaribu Terpilih Aklamasi Pimpin BKAG Kabupaten Deli Serdang Periode 2025–2030
Nilai Historis Chapel USU Harus Dijaga
Dalam pernyataan tersebut, BKAG menegaskan bahwa Chapel Oikumene USU memiliki nilai historis yang tinggi. Sejak berdiri pada tahun 1986, Chapel telah menjadi pusat pembinaan kerohanian mahasiswa Kristen, tempat ibadah, sarana pengembangan kepemimpinan, hingga ruang perjumpaan antara mahasiswa, alumni, dosen, dan tokoh gereja dari berbagai denominasi.
BKAG menilai Chapel Oikumene USU bukan hanya bangunan fisik, melainkan simbol persatuan dan pelayanan oikumene yang telah menjadi bagian penting dalam kehidupan kampus selama hampir empat dekade.
Meski demikian, BKAG memahami bahwa pengembangan dan renovasi fasilitas merupakan kebutuhan yang wajar seiring bertambahnya jumlah mahasiswa dan meningkatnya kebutuhan ruang pelayanan, pembinaan, konseling, serta kegiatan kemahasiswaan lainnya.
“Renovasi hendaknya tidak dipahami sebagai penghilangan sejarah atau penghentian pelayanan, melainkan sebagai upaya mempersiapkan sarana pelayanan yang lebih baik bagi generasi mahasiswa Kristen masa kini dan masa mendatang,” demikian salah satu poin dalam pernyataan tersebut.
Apresiasi Upaya Mediasi
BKAG mengapresiasi berbagai langkah komunikasi dan mediasi yang telah dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk USU, PGI Wilayah Sumatera Utara (PGIW-SU), Yayasan Chapel Oikumene USU, PIWK, POUK, alumni, tokoh pendiri, dan unsur pelayanan lainnya.
Menurut BKAG, berdasarkan informasi yang diperoleh, selama proses renovasi berlangsung pihak kampus telah menyediakan tempat ibadah sementara bagi mahasiswa dan civitas akademika Kristen, menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi pelayan Chapel, serta tetap mendukung pelayanan Pdt. Gloria Iriani Balle hingga masa pelayanan yang telah ditetapkan.
BKAG menilai langkah-langkah tersebut menunjukkan adanya upaya menjaga keseimbangan antara pengembangan fasilitas kampus dan keberlangsungan pelayanan kerohanian mahasiswa.
Tegaskan Posisi dan Rekomendasi
Dalam sikap resminya, BKAG menegaskan tidak mendukung konflik, politisasi pelayanan, penguasaan Chapel oleh kelompok tertentu, maupun narasi diskriminasi agama yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Sebaliknya, BKAG menyatakan dukungan terhadap tegaknya hukum, penghormatan terhadap aset negara, kebebasan beribadah, persatuan gereja, keberlangsungan pelayanan mahasiswa, semangat oikumene, moderasi beragama, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagai solusi, BKAG merekomendasikan pembentukan Forum Komunikasi dan Rekonsiliasi Chapel Oikumene USU yang melibatkan pihak USU, PGIW Sumut, Yayasan Chapel, PIWK, Majelis Chapel, perwakilan jemaat, alumni, mahasiswa, serta BKAG Oikumene Nasional.
Selain itu, BKAG juga meminta seluruh pihak menghentikan saling tuding, kampanye negatif, provokasi media, dan berbagai tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Organisasi tersebut turut mendorong pihak USU untuk secara berkala menyampaikan informasi mengenai desain pembangunan, jadwal renovasi, target penyelesaian, serta jaminan fungsi Chapel pasca renovasi guna menciptakan transparansi dan kepercayaan publik.
Mahasiswa Harus Menjadi Fokus Utama
BKAG menegaskan bahwa Chapel Oikumene USU sejak awal hadir untuk melayani mahasiswa Kristen, bukan untuk kepentingan kelompok, organisasi, yayasan, maupun individu tertentu.
Karena itu, seluruh proses penyelesaian persoalan yang terjadi diharapkan tetap menempatkan mahasiswa sebagai fokus utama pelayanan.
Menutup pernyataannya, BKAG Oikumene Nasional mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kasih Kristus, nilai-nilai Pancasila, moderasi beragama, dan semangat persatuan dalam menyelesaikan persoalan secara damai, bermartabat, dan berkeadilan.
“Berusahalah memelihara kesatuan Roh oleh ikatan damai sejahtera.” (Efesus 4:3). (***)












