DaerahHukumSumut

Hakim Semprot Saksi di Sidang Korupsi PT Inalum Rp141 Miliar: “Keempat Terdakwa Dipenjara, Kalian Enak Tidur di Rumah”

×

Hakim Semprot Saksi di Sidang Korupsi PT Inalum Rp141 Miliar: “Keempat Terdakwa Dipenjara, Kalian Enak Tidur di Rumah”

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Suasana persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum senilai Rp141 miliar di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (17/6/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim mencecar sejumlah saksi terkait perubahan skema pembayaran yang diduga menyebabkan kerugian negara. (Foto: NusantaraTop.co)

Medan, NusantaraTop.co – Sidang perdana pemeriksaan pokok perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan nilai kerugian mencapai USD 9.044.247 atau setara Rp141.041.775.880,13 berlangsung panas di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (17/6/2026).

Majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis bersama hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Poster Sitorus bahkan beberapa kali menegur saksi yang dinilai tidak memberikan keterangan secara jelas dalam persidangan yang berlangsung hingga malam hari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang dipimpin Nurdiono menghadirkan delapan saksi fakta, terdiri dari pejabat PT Inalum dan pihak swasta yang terkait dengan perkara tersebut.

Mereka di antaranya Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing tahun 2019, Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha tahun 2018, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) Djomo Sutrisno, serta Jati Nugroho yang menjabat Manager Finance sekaligus Kepala Marketing PT Inalum periode 2020–2025.

Dalam persidangan, Jati Nugroho menjadi salah satu saksi yang paling banyak mendapat pertanyaan dari JPU. Selama lebih dari dua jam, ia dicecar terkait nota kesepahaman (MoU) penjualan aluminium alloy antara PT Inalum dan PT PASU, perubahan skema pembayaran, hingga proses gagal bayar yang kemudian menimbulkan kerugian negara.

Jaksa mengungkap bahwa pembayaran pertama atas transaksi tersebut justru dilakukan oleh perusahaan asing menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat pada Mei 2020, bukan oleh PT PASU sebagaimana mestinya.

“Invoice pertama dibayar ke PT Inalum oleh perusahaan asing Mei 2020 dengan dolar AS. Bukan dari PT PASU. Konfirmasi nggak?” tanya JPU Nurdiono.

Namun, saksi berulang kali menjawab tidak mengingat detail kejadian tersebut.

Jawaban “tidak ingat” dan “tidak tahu” yang berulang kali disampaikan saksi membuat Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis bereaksi keras.

“Semua kalian gak ingat. Sudah ada pesanan tadi malam? Dijawab Pak. Ini menyangkut nasib orang loh. Keempat terdakwa ini dipenjara. Kalian enak tidur di rumah,” tegas As’ad di hadapan saksi.

Dalam keterangannya, Jati Nugroho menyebut kemacetan pembayaran PT PASU dipengaruhi pandemi Covid-19. Ia juga mengakui belum adanya nota kesepahaman dengan pihak perbankan terkait mekanisme diskonto, meskipun Bank BRI telah lebih dahulu membayarkan tagihan kepada PT Inalum.

“Seharusnya ada MoU dengan bank. Waktu saya menjabat, belum dilaksanakan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kembali memancing respons majelis hakim.

“Tidak pahami sedetail itu. Kenapa saudara paraf? Saudara didudukkan di perusahaan bonafit. Ditanya diskonto gak tahu. Gimana ceritanya? Seolah-olah kalian ikut serta ini. Jadi terdakwa aja. Masuk ramai-ramai. Kenapa cuma berempat ini?” kata As’ad.

Persidangan semakin menarik ketika JPU membacakan hasil audit internal PT Inalum dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam audit internal disebutkan bahwa perubahan metode pembayaran dari sistem tunai dan SKBDN menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari tanpa pembayaran tunai di muka memiliki risiko tinggi gagal bayar. Auditor juga menemukan bahwa ketika gagal bayar terjadi, penyelesaiannya tidak dilakukan sesuai ketentuan perjanjian.

Selain itu, belum terdapat kesepakatan tertulis antara PT Inalum dan PT PASU terkait penyelesaian kewajiban pembayaran yang tertunggak.

Sementara itu, BPK merekomendasikan agar Dewan Komisaris PT Inalum memperkuat pengawasan terhadap risiko bisnis perusahaan. Direksi juga diminta menyusun kebijakan baru atau merevisi aturan penjualan yang mempertimbangkan kondisi arus kas perusahaan.

Tak hanya itu, BPK juga merekomendasikan agar direksi secara aktif melakukan penagihan terhadap piutang PT PASU serta melaporkan permasalahan tersebut kepada Kementerian BUMN untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Saat ditanya apakah rekomendasi tersebut telah dijalankan, Jati Nugroho mengaku tidak mengetahui.

“Tupoksi kami tidak sampai ke situ,” ujarnya.

“Kapan itu?” tanya JPU.

“Tidak tahu,” jawab saksi singkat.

Dalam surat dakwaan, Oggy Achmad Kosasih bersama Dante Sinaga disebut menindaklanjuti Risalah Rapat Komite Operating PT Inalum tanggal 11 Oktober 2019 yang mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT PASU dari sistem tunai menjadi pembayaran berjangka atau Term of Payment Dokumen Against Acceptance (D/A) selama enam bulan dengan fasilitas diskonto melalui Bank Mandiri dan Bank BRI.

Perubahan skema tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya gagal bayar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp141 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsider, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 618 KUHP.(red/tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights