Medan, NusantaraTop.co – Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pria bernama Rido Siregar (21), pelaku pencurian dengan pemberatan (begal) yang sempat buron selama satu bulan setelah melakukan aksinya pada Rabu (13/5/2026).
Pelaku yang merupakan warga Jalan Sempali, Kelurahan Pandalu Hulu II, Kecamatan Medan Area itu akhirnya ditangkap pada Sabtu (20/6/2026) saat sedang berbelanja di sebuah minimarket di kawasan Jalan Besar Tembung, Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi.
“Pelaku berhasil kita amankan usai berbelanja, setelah sebelumnya buron selama satu bulan,” ujar AKP Ainul Yaqin, Selasa (23/6/2026).
Modus Menunggu Korban di Gang Sepi
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan cara menunggu korban di lokasi yang sepi pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB. Saat situasi memungkinkan, pelaku langsung merampas sepeda motor korban dengan mengancam menggunakan benda yang diduga senjata tajam.
“Pelaku menunggu di pinggir jalan. Saat kondisi sepi, langsung menodongkan benda mirip senjata tajam dan merampas sepeda motor korban,” jelasnya.
Korban Ketakutan dan Serahkan Motor
Korban diketahui saat itu baru keluar dari rumah dan hendak pergi ke pasar untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku.
“Korban awalnya mau berangkat ke pasar. Setelah ditodong pelaku, korban langsung ketakutan dan menyerahkan sepeda motornya,” tambahnya.
Dilakukan Bersama Rekan, Polisi Lakukan Pengembangan
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa aksi tersebut tidak dilakukan sendirian. Pelaku diduga beraksi bersama satu orang rekannya berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan serupa di wilayah tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di waktu dan lokasi yang rawan tindak kriminal.(red)












