NusantaraTop.co – Bandung – Seorang pria di Kabupaten Bandung membuat video klarifikasi setelah dirinya dikira sebagai Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan seorang perempuan yang saat ini masih diburu aparat kepolisian.
Melalui unggahan yang beredar di media sosial, pria bernama Aditya Pratama yang mengaku berdomisili di Soreang, Kabupaten Bandung, menegaskan bahwa dirinya bukan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tersebut.
Aditya mengaku terpaksa membuat video klarifikasi karena merasa terganggu dengan kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat. Bahkan, ia mengaku sempat dihampiri seorang warga di sebuah minimarket yang menyangka dirinya sebagai tersangka yang fotonya viral di media sosial.
“Saya bukan Taufik Hidayat yang sedang dicari polisi,” tegas Aditya dalam video klarifikasinya.
Dalam video tersebut, Aditya juga meminta masyarakat untuk membantu menyebarluaskan klarifikasi yang dibuatnya. Ia mengaku khawatir apabila kesalahpahaman identitas tersebut terus berlanjut dan berpotensi membahayakan keselamatan dirinya.
Baca Juga : Dedi Mulyadi Siapkan Sayembara Rp250 Juta, Atalia Sebarkan Wajah Terduga Penyiksa Wanita Bandung

Menurutnya, kemiripan wajah dengan sosok yang sedang dicari aparat telah menimbulkan keresahan dalam aktivitas sehari-hari. Ia takut menjadi sasaran tindakan main hakim sendiri dari masyarakat yang tidak mengetahui fakta sebenarnya.
Kasus yang menyeret nama Taufik Hidayat sendiri saat ini tengah menjadi perhatian publik. Tersangka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Sementara itu, berbagai informasi, foto, dan identitas yang dikaitkan dengan kasus tersebut terus beredar luas di media sosial.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah menyimpulkan identitas seseorang hanya berdasarkan kemiripan wajah atau informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.(red)












