Medan, NusantaraTop.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar jaringan narkoba besar di wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Dari operasi gabungan ini, aparat menyita hampir 1,7 ton narkoba berbagai jenis yang diperkirakan setara dengan penyelamatan sekitar 7,8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antarinstansi dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Sinergitas BNN dan Polri bukan sekadar slogan, melainkan operasional nyata di lapangan. Negara hadir dengan seluruh kekuatannya untuk melindungi generasi bangsa dari sindikat narkoba yang masif,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025).
Pengungkapan di Sumatera Utara
Pada Minggu (21/9), BNN bersama Polda Sumut menyita 1,4 ton narkotika yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, dan ganja.
- Dua tersangka pertama, Z dan IW, ditangkap di Medan dengan barang bukti ekstasi yang disembunyikan di dalam mobil.
- Pengembangan kasus membawa aparat menangkap empat tersangka lain: RR dan E di sebuah hotel di Medan, serta DY dan FAM di Aceh Utara.
- Dua tersangka lain, berinisial F dan C, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo. Pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Pengungkapan di Aceh
Sehari sebelumnya, Sabtu (20/9), BNNP Aceh bersama Polres Kutacane membongkar peredaran ratusan kilogram ganja asal pegunungan.
- Dua tersangka, SK dan SH, ditangkap setelah aparat menyergap dua mobil pick-up berisi ganja kering di Kabupaten Karo, Sumut.
- Seorang perempuan berinisial IM ditangkap di Kutacane, Aceh Tenggara, dengan barang bukti puluhan bungkus ganja. Suaminya, SE alias WIN, berhasil melarikan diri dan masih diburu.
- Senin (22/9), aparat kembali mengamankan tersangka lain berinisial R, dengan barang bukti ratusan bungkus ganja yang disembunyikan di area perkebunan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman mati.
Selamatkan Generasi Bangsa
BNN menegaskan, setiap gram narkotika yang berhasil disita merupakan simbol perjuangan menyelamatkan masa depan bangsa. Selain mencegah kerusakan sosial, pengungkapan ini juga menekan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,65 triliun.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi kuat antara BNN dan Polri. Upaya kami dilakukan secara simultan, mulai dari pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi hingga pemberdayaan masyarakat,” tegas Suyudi.
BNN dan Polri memastikan sinergi lintas sektoral akan terus diperkuat demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba. (red)












