MEDAN, NusantaraTop.co — Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian besi tower telekomunikasi yang telah terjadi berulang kali di wilayah hukumnya. Dua pelaku berhasil diamankan saat tengah beraksi membongkar besi tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Kedua pelaku masing-masing bernama Karlo Peranginangin (38) dan Tommy Guntur (41), warga Jalan Sawit Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya aksi pencurian besi tower di Jalan Tali Air, Gang Sejuk, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Rabu (7/1/2026).
“Petugas langsung menuju lokasi dan mendapati tersangka Karlo sedang membongkar besi tower. Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan,” ujar Iptu Syawal Sitepu, Kamis (8/1/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat batang besi bulat pengikat bracing, 21 baut pengunci, 31 ring besi, serta 24 baut bracing.
Saat diinterogasi, Karlo mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi seorang diri. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, Tommy Guntur, di tempat persembunyiannya.
“Tim langsung menuju ke rumah tersangka Tommy dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian besi tower telekomunikasi. Uang hasil penjualan besi curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengakui hasil pencurian digunakan untuk narkoba dan kebutuhan hidup,” tambah Iptu Syawal Sitepu.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Tuntungan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian serupa di lokasi lain.(red/tim)












