Medan, NusantaraTop.co – Seorang anggota Brimob Polda Sumatera Utara berinisial PAN ditangkap dalam kasus peredaran narkoba di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Penangkapan itu dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, Kamis (2/10/2025).
“Iya benar, intinya ada yang terlibat anggota kami dari Polda Sumatera Utara. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Ferry kepada wartawan.
Ferry menegaskan, PAN kini tengah diperiksa intensif oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Jika terbukti terlibat, kata Ferry, PAN akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prosesnya tentu akan berjalan baik secara pidana, disiplin, maupun kode etik,” tegasnya.
Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka R yang tertangkap tangan saat hendak menjual 20 butir pil ekstasi seharga Rp3 juta kepada petugas yang menyamar.
Dari hasil interogasi, R mengaku memperoleh barang haram itu dari tersangka K dan seorang anggota polisi berinisial PAN.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus K bersama PAN di Jalan Sisingamangaraja, tak jauh dari Taman Makam Pahlawan, Medan.
Barang Bukti
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (14/9/2025), petugas menyita 175 butir pil ekstasi berbagai merek serta tiga unit telepon genggam dari tangan para pelaku.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menelusuri jaringan peredaran yang melibatkan oknum polisi tersebut.(red)












