DaerahHukumSumut

Cabjari Labuhan Deli Bantah Penetapan Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana BOS Disebut “Salah Sasaran”

×

Cabjari Labuhan Deli Bantah Penetapan Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana BOS Disebut “Salah Sasaran”

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka dugaan penyelewengan dana BOS di MAS Farhan Sunggal mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dara Mustika/NusantaraTop.co

Deli Serdang, NusantaraTop.co — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan atas pemberitaan di salah satu media daring yang menyebut penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah sebagai tindakan “salah sasaran”.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Daniel Simamora, menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Penanganan perkara ini murni berdasarkan hasil penyidikan. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP sebelum menetapkan tersangka,” ujar Daniel saat dikonfirmasi, Minggu, (16/2/2026).

Ia menjelaskan, para tersangka ditahan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kapasitas mereka sebagai bendahara dan operator dana BOS di MAS Farhan Sunggal.

Menurut Daniel, peran para tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif atas penggunaan anggaran dana BOS pada semester I dan II tahun 2022, 2023, dan 2024.

“Selama enam semester, jumlah penerimaan dana BOS di sekolah tersebut lebih dari Rp486 juta. Setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara, total kerugian akibat dugaan penyelewengan ini mencapai Rp268.232.700,” ungkapnya.

Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, lanjut Daniel, telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP. Saat ini, penyidikan masih terus berjalan untuk ditingkatkan ke tahap proses hukum selanjutnya.

Ia juga meluruskan bahwa para tersangka tidak ditetapkan dalam kapasitas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai guru honorer, melainkan dalam perannya sebagai bendahara dan operator sekolah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi serta pelaporan dana BOS.

“Perlu kami luruskan, penetapan tersangka bukan karena statusnya sebagai guru honorer, tetapi karena perannya sebagai bendahara dan operator yang terlibat dalam proses pencairan, pengelolaan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban dana BOS,” tegasnya.

Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni HA (33) selaku bendahara, serta RT (31) dan BAK (48) selaku operator. Ketiganya untuk sementara ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan penelitian dokumen pertanggungjawaban, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan realisasi di lapangan.

Terkait narasi pemberitaan yang menyebut adanya pihak lain sebagai aktor utama namun belum tersentuh hukum, Daniel menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan perkara.

“Perkara ini belum selesai. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihak kejaksaan juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai belum sepenuhnya mengedepankan prinsip keberimbangan karena tidak melakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada penyidik sebelum memuat tudingan.

“Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari kontrol publik. Namun kami berharap setiap pemberitaan tetap berimbang dan berbasis fakta agar tidak menimbulkan opini yang keliru di tengah masyarakat,” tambahnya.

Daniel mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.(red)

Laporan : Dara Mustika

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights