Medan, NusantaraTop.co – Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendadak riuh pada Kamis (9/4/2026). Massa dari Pemuda Pejuang Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Doni Kurniawan, menyoroti dugaan skandal korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait Kredit Modal Usaha tahun 2012 di PT Bank Sumut KCP Krakatau. Kasus senilai Rp2,2 miliar yang dikucurkan kepada CV HA Group itu diduga bermasalah dan merugikan keuangan negara.
“Kami minta hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas! Meski saat ini ZH menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan, hukum harus tetap tegak. Diduga beliau adalah pimpinan KCP Krakatau saat pencairan itu terjadi, maka beliau harus bertanggung jawab!” tegas Doni di depan kantor Kejati Sumut.
Ia juga mempertanyakan perkembangan kasus yang dinilai berjalan lambat. Menurutnya, Zakiyuddin Harahap (ZH) diketahui telah diperiksa pada 18 November 2025, namun hingga April 2026 belum ada kejelasan lanjutan.
“Mengapa hingga saat ini belum ada perkembangan berarti? Ada apa dengan Kejati Sumut yang terkesan mempeti-es-kan kasus tersebut? Padahal dalam kasus lain mereka cukup agresif,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan massa, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, memastikan perkara tersebut masih berjalan dan telah memasuki tahap penyidikan sejak November 2025.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami telah meminta keterangan dari berbagai saksi. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Rizaldi.
Aksi yang berlangsung tertib itu ditutup dengan komitmen massa untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi menjaga keadilan di Sumatera Utara.
Satu Tersangka Sudah Ditahan
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan seorang analis kredit Bank Sumut KCP Krakatau berinisial LPL sebagai tersangka.
LPL ditahan pada 10 November 2025 setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Ia kini dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proses pencairan kredit atas nama CV HA Group, mulai dari mark up nilai agunan, pemalsuan data debitur, hingga penyimpangan prosedur kredit.
Akibat perbuatan tersebut, kredit senilai Rp3 miliar yang dicairkan pada 2012 tidak sesuai peruntukan dan sebagian besar tidak tertagih, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,29 miliar.
Kejati Sumut menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red/tim)












