Medan | NusantaraTop.co – Sejumlah warga di Kota Medan mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai kadi atau penghulu nikah dan menjanjikan dapat menikahkan sekaligus mengurus dokumen pernikahan resmi. Namun hingga kini, surat nikah yang dijanjikan tidak pernah diberikan.
Salah satu korban yang mewakili warga dan meminta identitasnya dirahasiakan kepada redaksi NusantaraTop.co mengatakan bahwa awalnya mereka mempercayai oknum tersebut karena mengaku mampu melangsungkan pernikahan sekaligus mengurus dokumen resmi sebagai bukti sahnya pernikahan.
“Pernikahan yang tercatat resmi tentu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan nikah siri. Tapi yang terjadi di masyarakat, ada warga yang mempercayakan pernikahan kepada oknum yang mengaku sebagai kadi nikah dan bisa mengeluarkan surat-surat pernikahan sebagai bukti otentik,” ungkap korban.
Korban menuturkan, setelah prosesi pernikahan dilaksanakan, dokumen yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Bahkan ada pasangan yang telah menikah cukup lama hingga memiliki anak, namun surat nikah yang dijanjikan tetap tidak pernah ada.
“Bahkan ada yang sudah menikah sampai anaknya lahir, tapi surat nikah yang dijanjikan tidak juga ada,” lanjutnya.
Rasa penasaran tim media akhirnya membawa penelusuran lebih lanjut dan menemukan beberapa warga lain yang mengaku mengalami hal serupa. Dari pengakuan sejumlah warga yang merasa dirugikan, oknum tersebut disebut-sebut merupakan mantan ketua partai politik PKP (Partai Keadilan dan Persatuan) di Medan berinisial Eko Mihardi.
Menurut pengakuan warga, mereka awalnya yakin karena oknum tersebut meyakinkan bahwa selain dapat menikahkan pasangan, ia juga mampu mengurus surat nikah sebagaimana yang dijanjikan.
“Kami awalnya yakin kalau dia bisa menikahkan sekaligus mengurus surat nikah seperti yang dijanjikannya. Tapi sampai sekarang surat itu tidak pernah ada. Kami sudah mencoba menghubungi lewat HP tapi tidak pernah diangkat. Kami juga mendatangi rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak pernah bisa ditemui dan sering berpindah-pindah tempat seperti kutu loncat,” ujar korban.
Saat ini para korban mengaku masih berupaya mengumpulkan data warga lain yang mengalami hal serupa sebelum melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
“Kami masih mengumpulkan siapa saja yang merasa tertipu agar bisa bersama-sama melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum,” tutup korban.
Pentingnya Pernikahan Tercatat Secara Resmi
Para pakar hukum menjelaskan bahwa pernikahan tidak hanya sekadar ikatan emosional dan spiritual antara dua individu, tetapi juga melibatkan pengakuan sosial dan perlindungan hukum bagi pasangan serta anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Dalam Islam, pernikahan atau nikah merupakan ibadah yang dianjurkan dan menjadi perjanjian antara dua orang untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Namun secara hukum negara di Indonesia, pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi dua syarat utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni:
- Dilaksanakan sesuai hukum agama masing-masing.
- Dicatat secara resmi oleh negara.
Bagi umat Muslim, pencatatan dilakukan oleh penghulu atau petugas di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi non-Muslim, pencatatan dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pencatatan resmi tersebut menghasilkan Buku Nikah atau Akta Nikah yang memiliki kekuatan hukum, termasuk untuk kepastian hak waris, perlindungan hukum bagi istri dan anak, serta status hukum keluarga.
Risiko Nikah Tanpa Pencatatan
Jika pernikahan tidak dicatat secara resmi atau hanya dilakukan secara siri, maka secara hukum negara pernikahan tersebut dianggap tidak ada. Hal ini dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum, termasuk kesulitan pengurusan akta kelahiran anak, status hukum anak, serta persoalan hak waris dan harta bersama.
Pasangan yang telah menikah secara siri sebenarnya masih dapat mengesahkan pernikahan melalui proses itsbat nikah di Pengadilan Agama agar diakui oleh negara dan dapat diterbitkan akta nikah resmi.
Ancaman Hukum Bagi Oknum
Secara hukum, seseorang yang mengaku sebagai penghulu atau kadi nikah dan menjanjikan penerbitan surat nikah resmi tanpa kewenangan dapat dijerat sejumlah pasal pidana.
Di antaranya:
- Pasal 378 KUHP (Penipuan) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
- Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
- Pasal 266 KUHP (Pemalsuan Akta Otentik) dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
- Pasal 279 KUHP (Tindak Pidana Perkawinan) dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar memastikan setiap proses pernikahan dilakukan melalui prosedur resmi dan dicatatkan oleh lembaga yang berwenang agar memiliki kekuatan hukum yang sah.(red/tim)












