Asahan, NusantaraTop.co — Desakan pencopotan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, terus menguat dalam sepekan terakhir.
Kabid Pembinaan SMP yang baru dilantik, Kamaluddin, S.Pd, dinilai belum memiliki kapasitas serta kelayakan untuk menduduki jabatan tersebut. Pengangkatannya juga diduga sarat nuansa kolusi.
Desakan tersebut disampaikan aktivis pendidikan Kabupaten Asahan, Bawadi Sitorus, SH, yang meminta Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, segera meninjau ulang bahkan mencopot pejabat dimaksud. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (25/02/2026) di Kisaran.
“Kamaluddin tidak layak menjabat sebagai Kabid Pembinaan SMP. Pengangkatannya terkesan dipaksakan dan prematur,” ujar Bawadi.
Menurutnya, posisi strategis Kabid Pembinaan SMP seharusnya diisi figur yang memiliki integritas, pengalaman, serta kemampuan meningkatkan mutu pendidikan sesuai ketentuan pangkat dan golongan jabatan.
Ia juga menyoroti bahwa sejak dilantik sekitar dua pekan lalu, yang bersangkutan disebut tidak terlihat aktif di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan serta dinilai kurang terbuka terhadap rekan-rekan media.
Selain itu, Bawadi menduga pengangkatan tersebut mengandung unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Dugaan itu muncul karena Kamaluddin disebut menjabat sebagai bendahara dalam salah satu organisasi yang dipimpin pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Peduli Pendidikan Indonesia (DPP FPPI) Kabupaten Asahan, Bangun Simorangkir, SP, meminta Bupati Asahan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) melakukan peninjauan ulang terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kabid Pembinaan SMP tersebut.
“Peninjauan ini penting untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan pangkat dan masa golongan jabatan, serta menilai rekam jejak yang bersangkutan, termasuk saat menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMP Negeri 2 Kisaran,” ujarnya.
Bangun juga mempertanyakan status jabatan sebelumnya yang diemban Kamaluddin sebagai kepala sekolah, apakah telah definitif atau masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
DPP FPPI mendesak Pemerintah Kabupaten Asahan segera melakukan evaluasi terhadap SK pengangkatan tersebut serta tidak mengangkat pejabat berdasarkan kepentingan pribadi.
“Apabila aspirasi masyarakat tidak segera direspons, kami akan menyatakan mosi tidak percaya dan menggelar aksi unjuk rasa. Kami tidak ingin dunia pendidikan di Kabupaten Asahan rusak akibat penunjukan pejabat yang diduga sebagai titipan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Pembinaan SMP Kamaluddin, S.Pd dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Mursaid, S.Pd, belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.(red/bs)
Editor : Tim Redaksi












