Medan, NusantaraTop.co — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Aluminium Alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk periode 2018–2024, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan, terhitung mulai Rabu (17/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar melalui Plt Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan menyampaikan, penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri,” ujar Indra dalam siaran pers, Rabu (17/12/2025).
Indra menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka JS, serta Nomor PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka DS.
Dari hasil penyidikan, tim Pidsus Kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka. Mereka diduga mengubah skema pembayaran yang semula harus dilakukan secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas Aluminium Alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Perbuatan ini diduga menyebabkan kerugian negara pada PT Inalum sekitar USD 8 juta. Jika dikonversi ke rupiah saat ini, nilainya diperkirakan mencapai Rp133.496.000.000, meski nominal pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red/tim)












