DaerahHukumSumutTeknologi & Digital

Dugaan Korupsi Internet Desa di Simalungun, 145 Pangulu Sudah Diperiksa Kejaksaan

×

Dugaan Korupsi Internet Desa di Simalungun, 145 Pangulu Sudah Diperiksa Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Edison Sumitro Situmorang (pemegang kertas putih) saat menerima aksi unjuk rasa (Foto : Sinata)

Simalungun, 25 September 2025

NusantaraTop.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terus mendalami dugaan korupsi pengadaan internet desa di Kabupaten Simalungun. Hingga saat ini, sebanyak 145 Pangulu (kepala desa) telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Edison Sumitro Situmorang, kepada media, Kamis (25/9/2025).

“Pidsus masih perlu waktu untuk memeriksa keseluruhan Pangulu agar dapat mengetahui besarnya anggaran Dana Desa yang diduga diselewengkan,” ujar Edison.

Indikasi Penggelembungan Harga

Edison mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan menyusul indikasi penggelembungan harga dalam proyek pengadaan internet desa. Dari total 386 nagori (desa adat) yang ada di Simalungun, baru sekitar sepertiga yang telah diperiksa.

Saat ini, status hukum dari para pangulu yang telah dipanggil masih sebatas saksi.

“(Pangulu) yang telah dimintai keterangan statusnya saksi, belum ada kita tetapkan tersangka,” tegas Edison.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights