Jakarta, NusantaraTop.co — Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dituntut pidana penjara selama empat tahun terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025). Jaksa meyakini Isa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menuntut majelis hakim menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Isa membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Isa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 90 miliar.
“Membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 90 miliar,” kata jaksa.
Jaksa menyatakan apabila harta benda Isa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai perbuatan Isa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatannya disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 90 miliar dan turut berkontribusi pada total kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun dalam kasus Jiwasraya.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah sikap Isa yang dinilai sopan selama persidangan, memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Sebelumnya, Isa Rachmatarwata didakwa merugikan keuangan negara Rp 90 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa menyebut perbuatan Isa telah memperkaya dua perusahaan reasuransi, yakni Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar.
Sidang dakwaan Isa digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (26/8). Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyatakan Isa melakukan perbuatannya secara bersama-sama dengan sejumlah mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya yang telah berstatus terpidana, yakni Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan, serta Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan para terpidana lainnya, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar,” ujar jaksa.(red)












